Notification

×

Iklan

Iklan

Kejari Padang Musnahkan Barang Bukti Narkotika

19 Desember 2023 | 15.38 WIB Last Updated 2023-12-21T08:41:18Z



PADANG, pasbana  - Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang lakukan pemusnahan barang bukti narkotika dari perkara tindak pidana yang ditangani. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar dan digiling di halaman Kantor Kejari Padang, Selasa (19/12/2023).

Aksi tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari (Kajari) Padang M. Fatria yang diikuti Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap bersama unsur Forkopimda Kota Padang. Juga terlibat Ketua LKAAM Sumatera Barat Fauzi Bahar Dt Nan Sati serta unsur terkait lainnya.

Selain narkotika, juga ikut dimusnahkan barang bukti lain seperti rokok ilegal, senjata tajam, uang mainan, obat-obatan terlarang dan lainnya.

Wali Kota Padang Hendri Septa dalam kesempatan itu mengucapkan terimakasih dan apresiasi atas kinerja penegak hukum yang ada di Kota Padang, sehingga barang haram narkotika bisa dicegah peredarannya.
"Narkotika adalah musuh bersama karena sangat merusak. Seluruh pihak harus berkontribusi memberantasnya, apalagi sasarannya adalah generasi muda," ujarnya.

Hendri Septa pun lantas meminta kepada masyarakat terutama generasi muda agar jangan sesekali terlibat dalam pemakaian dan peredaran narkotika, apapun jenisnya. 

"Hal ini tidak ada gunanya, ingat sekali mencoba kita akan sengsara selamanya," ujar pemimpin Kota Padang itu tegas.

Sementara itu, Kajari Padang M. Fatria mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti atas perkara yang ditangani oleh Kejari Padang selama tahun 2023. Kesemuanya sudah di putus oleh pengadilan sehingga memiliki kekuatan hukum tetap untuk di musnahkan.

"Barang bukti yang dimusnahkan kali ini adalah narkotika jenis ganja seberat 18,3 kg dan shabu-shabu seberat 213 gram. Selain itu, juga ikut dimusnahkan rokok ilegal sebanyak 7 dus, obat-obatan terlarang sebanyak 2.314 pcs serta beberapa senjata tajam, uang mainan dan lainnya," ungkapnya.

Ia membeberkan, tujuan acara pemusnahan barang bukti ini adalah merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejari Padang sebagai eksekutor untuk mengeksekusi barang bukti yang telah 'inkracht'.
"Hal ini sebagai antisipasi kita terhadap kemungkinan adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum," bebernya.

"Dari 1.054 perkara pidum yang ditangani oleh Kejari Padang sampai 18 Desember 2023 ini, sekitar 40 persennya adalah terkait perkara penyalahgunaan narkotika," jelas M. Fatria menambahkan.(rel/bd)
×
Kaba Nan Baru Update