Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Sumbar Ungkap Sindikat Perampokan Sadis Bersenjata Api, 1 Tersangka Tewas

30 Januari 2024 | 16.07 WIB Last Updated 2024-01-31T13:22:00Z


Padang, pasbana - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap sindikat perampokan sadis bersenjata api yang selama ini meresahkan masyarakat.
Dalam penangkapan tersebut, satu tersangka berinisial RC tewas dalam baku tembak dengan petugas, sedangkan dua tersangka lainnya berinisial IS dan MZ berhasil ditangkap.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan dari dua tersangka yang sebelumnya telah ditangkap pada tanggal 25 Januari 2024.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan dari Ditreskrimum Polda Sumbar dan Resmob Polda Riau melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka RC di Kecamatan Batu Belah, Kabupaten Kampar, Riau, pada Sabtu (27/1/2024) sekitar pukul 01.00 WIB," kata Suharyono dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (28/1/2024).
Saat akan ditangkap, tersangka RC melakukan perlawanan dengan menembak petugas. Petugas pun membalas tembakan dan mengakibatkan tersangka RC tewas.
Dua tersangka lainnya, IS dan MZ, juga berhasil ditangkap di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
  • 1 pucuk senjata api jenis pistol merk Makarov warna silver kaliber 7,65 mm
  • 1 pucuk senjata api FN jenis Bareta kaliber 9 mm
  • 2 pucuk senjata api jenis revolver
  • 8 butir amunisi kaliber 62 untuk senjata api laras panjang
  • 23 butir amunisi senjata api kaliber 9 mm
  • 8 butir amunisi senjata api jenis pistol kaliber 7,65 mm
  • 2 buah magazine
  • 1 buah kunci T untuk perlengkapan senjata api
  • 1 buah per dan 2 buah pen untuk perlengkapan senjata api
  • 1 helai kaus kaki warna merah pembungkus amunisi
  • 1 buah golok dengan sarung
  • 1 buah pisau badik
  • 1 buah tas sandang warna hitam
  • 1 buah celana jeans merk Levis warna hitam
  • 1 buah sebo warna hitam
  • 1 buah sepatu sport merk Adidas warna putih abu-abu
  • 1 buah sepeda motor jenis beat warna hitam
  • 1 buah helm warna hitam
  • 1 buah jaket kulit warna hitam
  • 1 buah jaket parasut warna biru dongker
  • 1 buah borgol
  • 1 buah kaca mata hitam merk Police
  • 2 buah hp merk Nokia
  • Sepasang sarung tangan warna hitam
  • 1 buah kartu ATM BRI
Suharyono mengatakan, para tersangka merupakan residivis kasus perampokan. Mereka telah melakukan perampokan di Bukittinggi dan Agam pada tahun 2021 dan 2022.
"Para tersangka ini sangat berbahaya dan membahayakan petugas. Mereka juga sudah memulai tembakan terlebih dahulu pada saat petugas mendekati TKP," kata Suharyono.
Saat ini, kedua tersangka yang ditangkap menjalani pemeriksaan secara intensif di Polda Sumbar. Mereka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.(*) 

×
Kaba Nan Baru Update