Notification

×

Iklan

Iklan

Satresnarkoba Polres Sijunjung Tangkap Tiga Pengedar Narkoba

09 Februari 2024 | 08.03 WIB Last Updated 2024-02-09T03:27:10Z


Sijunjung, pasbana - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sijunjung berhasil menangkap tiga orang pengedar narkoba jenis sabu pada hari Rabu (7/2) malam. Penangkapan dilakukan di Jorong Dusun Tuo Kenagarian Muaro Bodi Kecamatan IV Nagari Kabupaten Sijunjung.

Ketiga tersangka yang diamankan adalah:
  1. Fetgius Vionfra Pgl Igus Bin Zulfadli (30 tahun), wiraswasta, Jorong Sungai Jodi Kenagarian Lubuk Tarok, Kecamatan Lubuk Tarok.
  1. M. Aziz Aadila Pgl Aziz Bin Asrizal (19 tahun), ex pelajar, Jorong Lalan Kenagarian Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok.
  1. Defri Mahendra Pgl Defri Bin Dasri (20 tahun), ex pelajar, Jorong Lalan Kenagarian Lalan, Kecamatan Lubuk Tarok.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa:
  • 1 kotak rokok merk Sempurna berisi 1 plastik klip kecil berisi sabu
  • 1 set alat hisap bong
  • 1 korek api
  • 3 unit handphone
Kapolres Sijunjung AKBP Andre Anas., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Awal Rama Putra, S.H., menjelaskan kronologis penangkapan.

"Pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024 sekira pukul 20.45 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Sijunjung mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan Tindak Pidana Narkotika di daerah Muaro Bodi," terang Iptu Awal.

"Kemudian aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan di wilayah tersebut dan sekira pukul 21.00 WIB, aparat kepolisian menemukan 3 orang laki-laki dewasa yang dicurigai sedang berada di dalam sebuah rumah. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba melakukan upaya penangkapan dan mengamankan 3 orang yang mengaku bernama Fetgius Vionfra, M. Aziz Aadila, dan Defri Mahendra," lanjutnya.

"Para tersangka mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu. Selanjutnya anggota Sat Resnarkoba memanggil masyarakat setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan ditemukanlah barang bukti tersebut," kata Iptu Awal.

Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sijunjung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Iptu Awal.

Kapolres Sijunjung mengimbau kepada masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

"Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi terciptanya Kabupaten Sijunjung yang bersih dari narkoba," ajak AKBP Andre Anas.(Nal) 
×
Kaba Nan Baru Update