Padang Panjang, pasbana – Aparat kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Padang Panjang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Terbaru, dua orang pria paruh baya berinisial S dan F berhasil diamankan saat tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Gang Edelweiss, Kelurahan Balai-Balai, Kecamatan Padang Panjang Barat, Kota Padang Panjang. Penangkapan ini dilakukan pada hari Jumat (9/5) sekitar pukul 11.30 WIB, tepat menjelang waktu ibadah salat Jumat.
Kepastian penangkapan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Padang Panjang, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kartyana Widyarso, melalui Kepala Satresnarkoba Inspektur Polisi Satu (Iptu) Ardi Nefri. Iptu Ardi menjelaskan bahwa penindakan ini merupakan respons cepat terhadap laporan keresahan masyarakat sekitar yang mencurigai aktivitas di rumah kontrakan tersebut.
"Kami menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di kontrakan tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit 1, Aipda Fadly Adika, segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," ungkap Iptu Ardi kepada awak media.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati kedua pelaku, S dan F, sedang dalam keadaan menggunakan narkotika jenis sabu. Keduanya pun tidak melakukan perlawanan saat petugas melakukan penangkapan.
"Di lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu yang ditemukan di lantai rumah, beserta alat isap sabu atau bong yang baru saja digunakan oleh kedua pelaku," jelas Iptu Ardi lebih lanjut.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pasal-pasal ini mengatur tentang tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman. Ancaman hukuman bagi pelanggaran pasal ini adalah pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Iptu Ardi Nefri juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Padang Panjang. Informasi sekecil apapun dari masyarakat sangat berarti bagi kami. Ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," pungkasnya.
Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Padang Panjang dalam memberantas peredaran narkoba dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang mungkin melibatkan kedua pelaku.(rel/bd)