Padang Panjang, pasbana — Pemerintah Kota Padang Panjang kembali menggelar program vaksinasi rabies massal secara gratis bagi Hewan Penular Rabies (HPR), sebagai langkah preventif untuk mencegah penyebaran rabies di wilayah tersebut. Kegiatan ini menyasar hewan seperti anjing, kucing, dan kera yang diketahui menjadi vektor utama penularan penyakit rabies.
Rabies merupakan penyakit akibat infeksi virus yang menyerang sistem saraf pusat. Penyakit ini sangat mematikan apabila tidak ditangani sebelum gejala muncul. Menurut data Kementerian Kesehatan RI, sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 80.000 kasus gigitan HPR di Indonesia dengan 96 kasus kematian akibat rabies. Penyakit ini masih menjadi ancaman serius di banyak daerah, termasuk di Sumatera Barat.
Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Padang Panjang, Ade Nafrita Anas, menyatakan bahwa pelaksanaan vaksinasi ini merupakan upaya pemerintah kota dalam mencegah munculnya kasus rabies baru.
“Penularan rabies dapat terjadi melalui gigitan hewan seperti anjing, kucing, atau kera yang terinfeksi. Tanda-tanda hewan yang terjangkit rabies antara lain perubahan perilaku menjadi agresif, air liur berlebihan, serta fobia terhadap air,” ujar Ade, Selasa (8/7/2025).
Ia menambahkan bahwa masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan ini dengan membawa hewan peliharaan mereka ke lokasi vaksinasi sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Vaksinasi akan digelar secara bertahap di seluruh kelurahan di dua kecamatan, yakni Padang Panjang Timur dan Padang Panjang Barat, dengan jadwal sebagai berikut:
Padang Panjang Timur:
Ganting: Senin, 7 Juli
Sigando: Selasa, 8 Juli
Ekor Lubuk: Rabu, 9 Juli
Ngalau: Kamis, 10 Juli
Guguk Malintang: Senin, 14 Juli
Tanah Pak Lambik: Selasa, 15 Juli
Koto Panjang: Rabu, 16 Juli
Koto Katik: Kamis, 17 Juli
Padang Panjang Barat:
Bukit Surungan: Senin, 21 Juli
Kampung Manggis: Selasa, 22 Juli
Tanah Hitam: Rabu, 23 Juli
Pasar Baru: Kamis, 24 Juli
Pasar Usang: Senin, 28 Juli
Balai-Balai: Selasa, 29 Juli
Silaing Atas: Rabu, 30 Juli
Silaing Bawah: Kamis, 31 Juli
Vaksinasi dilakukan oleh tim petugas dari Dinas Pangan dan Pertanian secara door-to-door dan di titik-titik layanan kelurahan. Prosesnya cepat, aman, dan tidak dikenakan biaya. Petugas akan membawa perlengkapan dan vaksin sesuai standar Kementerian Pertanian.
Menurut data WHO, satu orang meninggal setiap 10 menit akibat rabies di seluruh dunia. Dengan vaksinasi rutin pada hewan peliharaan, risiko penularan rabies pada manusia dapat ditekan hingga hampir nol persen.
Pemerintah berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk ikut andil dalam menjaga kesehatan hewan peliharaan sekaligus melindungi lingkungan tempat tinggal dari ancaman rabies.
“Cegah sebelum terjadi. Jangan menunggu sampai korban jatuh. Vaksinasi hewan peliharaan Anda adalah bentuk tanggung jawab sosial terhadap sesama,” tutup Ade Nafrita Anas.
Langkah nyata Padang Panjang dalam mengatasi ancaman rabies patut diapresiasi. Kolaborasi antara pemerintah dan warga dalam pelaksanaan vaksinasi ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bebas rabies pada 2025.(rel/*)