Notification

×

Iklan

Iklan

131 WBP Rupajang Terima Remisi, Enam Orang Langsung Bebas

17 Agustus 2025 | 23:04 WIB Last Updated 2025-08-17T16:04:17Z



Padang Panjang, pasbana – Sebanyak 131 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang (Rupajang) menerima remisi Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ahad (17/8/2025). Dari jumlah tersebut, enam orang langsung dinyatakan bebas.

Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota, Hendri Arnis usai pelaksanaan upacara HUT RI ke-80 di Aula Rutan.

Dalam sambutannya, Wali Kota menegaskan bahwa remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, melainkan kesempatan untuk memulai kehidupan baru.

“Hari ini saya serahkan surat remisi ini. Jangan ulangi lagi kesalahan dimasa lalu. Gunakan kesempatan ini untuk membuktikan diri menjadi pribadi yang lebih baik, bermanfaat bagi keluarga, daerah, dan bangsa,” ujar Hendri.

Ia menambahkan, kemerdekaan sejati bukan hanya terbebas dari jeruji, tetapi juga bebas dari kebiasaan buruk yang menjerumuskan. Pemerintah Daerah, lanjutnya, mendukung penuh upaya pembinaan yang dilakukan pihak rutan agar para WBP siap kembali ke masyarakat.

“Kami berharap keluarga dan masyarakat menerima mereka dengan tangan terbuka agar proses reintegrasi berjalan baik. Jangan sia-siakan kesempatan kedua ini,” tegasnya.

Kepala Rupajang, Torkis Freddy Siregar menyampaikan, dari total 189 WBP yang ada, 131 orang dinyatakan layak menerima remisi.

“Enam orang langsung bebas, sementara 125 lainnya mendapatkan remisi umum. Ini menunjukkan pembinaan di rutan berjalan baik,” jelasnya.

Torkis menuturkan, pemberian remisi didasarkan pada dua syarat utama, yakni administratif (putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap) dan substantif (berkelakuan baik minimal enam bulan terakhir serta tidak pernah melanggar aturan).

“Dengan syarat ini, penerima remisi adalah mereka yang benar-benar menunjukkan kesungguhan untuk berubah,” pungkasnya. (rel) 

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update