Payakumbuh, pasbana - Proyek normalisasi Batang Agam kota Payakumbuh yang berlokasi di kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang, kecamatan Payakumbuh Selatan (kanan aliran) dan kelurahan Pakan Senayan, kecamatan Payakumbuh Barat (kiri aliran), kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat, diduga tidak memakai Kisdam (Krib Sementara atau Struktur Penahan Sementara) dan menggunakan material alam berupa pasir di lokasi proyek.
Proyek senilai Rp 42,88 miliar itu berjalan berdasarkan kontrak Nomor HK 0201-BWS5.8.1/02/2025 tertanggal 14 April 2025, dengan masa pelaksanaan 262 hari kalender. PT. Bina Cipta Utama dipercaya sebagai kontraktor pelaksana, sedangkan PT. Sarana Bhuana Jaya KSO PT. Indra Jaya (Persero) KSO PT. Rancang Mandiri bertindak sebagai konsultan supervisi.
Ketua umum Gerakan Indonesia Bersih (GIB) Limapuluh Kota-Kota Payakumbuh Teddy Sutendi. SH. MH kepada media ini di Payakumbuh, Senin 11 Agustus 2025, menyebutkan proyek strategis nasional di Payakumbuh yang menuai dugaan penyalahgunaan tidak memakai Kisdam itu, tentu melanggar aturan yang berlaku. Kemudian dengan menggunakan pasir di lokasi proyek, jelas saja melanggar Undang-Undang No. 2 Tahun 2017 dan diperkuat oleh PP No. 22 Tahun 2020 dan PP No. 14 Tahun 2021.
Jika dugaan tersebut benar tidak menggunakan Kisdam, ini tentu akan berujung ke ranah hukum. Karena Kisdam digunakan untuk melindungi tebing sungai dari erosi atau longsoran tanah selama proses konstruksi atau normalisasi sungai.
Kisdam tersebut digunakan untuk pengedaman yang menjadi bagian dari pekerjaan. Hal tersebut telah memicu dugaan kuat bahwa hasil pengerukan material sungai digunakan langsung dalam konstruksi tanpa prosedur legal yang seharusnya.
Proyek strategis nasional seperti ini seharusnya menjadi contoh pembangunan infrastruktur yang baik, namun dugaan penyalahgunaan wewenang dan ketidakpatuhan terhadap prosedur dapat merusak citra proyek itu sendiri.
Ia menekankan bahwa larangan mengambil material proyek di lokasi proyek secara sembarangan telah diatur dengan jelas dalam undang-undang beserta sanksinya.
Oleh karena GIB desak pihak berwenang segera turun tangan melakukan investigasi untuk menjamin transparansi dan mencegah penyalahgunaan sumber daya alam yang merugikan negara dan lingkungan.
"Maka, diharapkan proses pembangunan infrastruktur dapat berjalan sesuai dengan aturan dan prinsip-prinsip good governance," pungkas Teddy.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan wartawan kepada Direktur PT. Bina Cipta Utama, Adi, melalui WAnya, baru-baru ini menyebutkan Kisdam mengunakan hasil galian material dari quary berizin pasir dari CV. Lasahan, ujarnya singkat. Sedangkan Satker SNVT BWSS V Wega, ketika dihubungi melalui WAnya tidak membalas.
Namun pengawas BWSS V Dodi Madris menyebutkan untuk penggunaan pasir dari Quary Multi Lasahan dan Quary Sewindu, penggunaan pasir (material) setempat tidak benar adanya. Untuk Kisdam mnggunakan tanggul dari galian.
"Disebelah atas adalah Kisdam kita. Kemudian dibawah adalah hasil Kisdam, setelah selesai pengerjaan kita naikkan nantinya kesebelah kanan aliran sungai,"ujarnya ketika melihat dokumen berupa yang dikonfirmasilan wartawan.
Sebelumnya, walikota Payakumbuh, Zulmaeta, mengingatkan bahwa Pemko tidak akan mentoleransi adanya praktik setoran, gratifikasi, ataupun pungutan liar dalam proses pengerjaan proyek.
"Untuk itu, Pemko Payakumbuh akan memperketat pengawasan terhadap proyek-proyek strategis yang tengah berjalan dan mengingatkan seluruh pihak agar menjunjung tinggi integritas dan tidak bermain-main dengan praktik-praktik yang tidak benar,"pungkas Zulmaeta. (BD)