Dharmasraya , pasbana - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dharmasraya, Sumanggar Siagian, S.H., M.H., meninjau langsung proyek pembangunan jalan Penanganan Long Segment Simpang Tabek–Padang Laweh (R.108) sebagai bagian dari kegiatan pendampingan hukum Kejaksaan terhadap program infrastruktur strategis daerah.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan sesuai regulasi serta bebas dari potensi penyimpangan.
Peninjauan lapangan turut diikuti Plt. Kepala Dinas PUPR Dharmasraya, Catur Eby, Kasi Datun Teguh Prayogi, S.H., M.H., Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), serta Kabid Bina Marga Willy Kurniawan dan Koordinator Lapangan Feri yang memberikan pemaparan teknis terkait progres pekerjaan.
“Pendampingan hukum ini merupakan langkah preventif untuk menjamin pembangunan tepat mutu, tepat waktu, dan akuntabel,” kata Sumanggar.
Proyek jalan sepanjang Simpang Tabek–Padang Laweh ini dibiayai melalui Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dengan nilai kontrak Rp3,03 miliar. Pelaksanaan dikerjakan oleh PT Citra Muda Noer Bersaudara, berdasarkan kontrak 9 Oktober 2025, dengan masa pekerjaan 10 Oktober hingga 18 Desember 2025.
Pemerintah daerah berharap sinergi Kejaksaan dan Dinas PUPR dapat meningkatkan kualitas infrastruktur sekaligus memperlancar mobilitas masyarakat.
Ruas jalan tersebut ditargetkan mendorong distribusi hasil pertanian dan pertumbuhan ekonomi di Kecamatan Timpeh dan Padang Laweh. Pendampingan ini menjadi wujud komitmen Dharmasraya dalam mewujudkan pembangunan yang profesional, transparan, dan akuntabel.(*)




