Pasbana - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling telah menjadi salah satu program unggulan yang sangat membantu masyarakat, terutama di tengah kesibukan harian. Bagi warga Kota Bandung dan Jawa Barat, layanan ini memberikan kemudahan untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke Satpas Induk.
Berdasarkan penelusuran dari sumber berita berita-jabar.org, layanan SIM Keliling di Bandung diselenggarakan secara rutin oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung.
Informasi mengenai lokasi dan waktu operasional diperbarui hampir setiap hari untuk memastikan akurasi dan relevansi bagi warga.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bandung
Meskipun jadwal dan lokasi dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan kepolisian setempat dan kondisi lapangan, layanan SIM Keliling Kota Bandung umumnya beroperasi di dua lokasi utama yang berbeda setiap harinya.
Misalnya, berdasarkan arsip berita dari sumber yang Anda berikan, jadwal layanan SIM Keliling seringkali dibuka pada:
● Waktu Operasional: Umumnya dimulai dari pukul 08.00 WIB hingga selesai (biasanya hingga siang hari).
● Lokasi Favorit: Lokasi-lokasi strategis yang sering digunakan meliputi, area pusat perbelanjaan, superblock, atau area publik yang mudah dijangkau.
Contohnya bisa di BTC Fashion Mall, Borma Cijerah, atau tempat-tempat keramaian lainnya.
Penting: Untuk mendapatkan jadwal dan lokasi yang paling akurat untuk hari ini, masyarakat disarankan untuk secara berkala mengecek langsung kategori "Sim Keliling" di laman berita-jabar.org, atau melalui akun media sosial resmi Polrestabes Bandung/Satpas Polrestabes
Bandung.
Syarat dan Ketentuan Perpanjangan SIM
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum melewati batas (kedaluwarsa). Bagi SIM yang sudah mati, pemilik wajib mengurusnya di Satpas Induk.
Untuk mempermudah dan memperlancar proses, pastikan Anda telah menyiapkan
dokumen-dokumen berikut:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
2. SIM lama asli yang masa berlakunya akan segera habis.
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter. (Biasanya tersedia layanan tes kesehatan di lokasi SIM Keliling)
4. Bukti Lulus Tes Psikologi (Saat ini merupakan syarat wajib. Layanan tes psikologi juga sering disediakan di lokasi).
Catatan Tambahan:
● Proses perpanjangan di layanan SIM Keliling tidak memakan waktu lama, umumnya hanya berkisar 30 menit, asalkan seluruh dokumen telah lengkap.
● Biaya yang dikenakan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku, ditambah dengan biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi.
Dengan adanya layanan SIM Keliling ini,
Polrestabes Bandung telah menunjukkan
komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik. Warga Bandung kini dapat memperpanjang SIM dengan lebih mudah, cepat, dan dekat dari tempat tinggal atau aktivitas mereka.
Untuk informasi terbaru mengenai jadwal sim keliling hari ini, termasuk rincian tentang jam dan lokasi, dianjurkan untuk merujuk pada pembaruan harian di laman resmi Berita-Jabar melalui kanal sim keliling.
(*)




