Payakumbuh, pasbana — DPRD Kota Payakumbuh mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penanaman Modal menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD setempat, Rabu (24/12/2025).
Ketua DPRD Kota Payakumbuh Wirman Putra mengatakan, pengesahan Perda Penanaman Modal merupakan hasil kerja panjang DPRD bersama Pemko Payakumbuh yang dilaksanakan sesuai mekanisme, tata tertib, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ranperda ini telah melalui seluruh tahapan pembahasan, mulai dari pembicaraan tingkat I hingga fasilitasi Gubernur Sumatera Barat, dan dinyatakan memenuhi aspek yuridis, filosofis, serta sosiologis,” kata Ketua DPRD Wirman Putra.
Ia menjelaskan, sebelum ditetapkan, Ranperda Penanaman Modal terlebih dahulu difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Barat sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kota Payakumbuh tentang Tata Tertib DPRD.
Berdasarkan hasil fasilitasi tersebut, Ranperda dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pengambilan keputusan.
Wirman Putra menambahkan, pembahasan Ranperda dilakukan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD melalui serangkaian rapat kerja dan kunjungan kerja guna menyempurnakan substansi regulasi.
Dalam rapat paripurna itu, seluruh fraksi DPRD Kota Payakumbuh yang berjumlah tujuh fraksi menyatakan persetujuan terhadap Ranperda tersebut untuk ditetapkan dan disahkan menjadi Perda.
DPRD menilai, Perda Penanaman Modal ini penting sebagai landasan hukum dalam mendorong iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkeadilan di Kota Payakumbuh, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi pelaku usaha.
“DPRD berharap Perda ini dapat menjadi instrumen pengendalian dan pengawasan penanaman modal, sehingga pelaksanaannya benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” pungkasnya. (BD)




