Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Perketat Penertiban Tambang dan Perkebunan Ilegal di Sumatra Pascabanjir

13 Desember 2025 | 06:41 WIB Last Updated 2025-12-12T23:41:59Z


Jakarta, pasbana— Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra pada akhir November 2025 mendorong pemerintah mempercepat investigasi terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan dan lahan. Langkah penertiban ini menyasar aktivitas pertambangan dan perkebunan yang dinilai memperparah kerusakan lingkungan dan risiko bencana.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Jumat (5/12) menegaskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan yang terbukti melanggar ketentuan. Sepekan kemudian, Jumat (12/12), Bloomberg melaporkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel lokasi yang terkait dengan tiga pemegang hak lahan di Sumatra Utara. 

Dengan demikian, total 11 entitas kini dalam proses investigasi atas dugaan pembalakan liar dan penyalahgunaan kawasan hutan.

Sejumlah perusahaan dilaporkan menghentikan sementara operasionalnya, antara lain PT Agincourt Resources (anak usaha United Tractors/UNTR), PT Perkebunan Nusantara III, PT North Sumatera Hydro Energy, dan PT Tri Bahtera Srikandi. Selain itu, banjir juga mengganggu sebagian operasi emiten energi seperti Kencana Energi Lestari (KEEN) dan Energi Mega Persada (ENRG).

Pemerintah telah menyita 3,77 juta hektare lahan dari target 4 juta hektare kawasan hutan yang digunakan secara ilegal. Sekitar 3,7 juta hektare berasal dari perkebunan sawit dan lebih dari 5.300 hektare dari pertambangan.

Staf Ahli Kejaksaan Agung Barita Simanjuntak pada Senin (8/12) menyatakan 71 perusahaan sawit dan tambang diperintahkan membayar denda total Rp38,62 triliun. Kementerian ESDM juga menetapkan tarif denda per hektare—antara Rp354 juta hingga Rp6,5 miliar—sesuai komoditas, sebagaimana diatur dalam PP No. 45/2025.

Dalam jangka pendek, penindakan ini berpotensi meningkatkan ketidakpastian saham komoditas, terutama sawit di Sumatra. Namun ke depan, penertiban aktivitas ilegal dinilai dapat memperketat pasokan dan menopang harga komoditas, menguntungkan emiten yang patuh regulasi.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update