Notification

×

Iklan

Iklan

Dana Desa 2026: Ketika Wali Nagari Dibebani Aturan, Kewenangan Dipersempit, dan Anggaran Dipangkas

19 Januari 2026 | 20:31 WIB Last Updated 2026-01-19T13:31:22Z

Oleh: Joni Satria, S.Pd

Pasbana - Dana Desa sejak awal lahir sebagai kebijakan yang membawa harapan besar. Ia dirancang bukan sekadar sebagai bantuan keuangan, tetapi sebagai wujud kepercayaan negara kepada desa dan nagari untuk mengatur dan membangun dirinya sendiri. 
Dana Desa adalah simbol desentralisasi, partisipasi masyarakat, dan keadilan pembangunan dari bawah.

Namun memasuki tahun anggaran 2026, arah kebijakan Dana Desa menimbulkan kegelisahan baru. Muncul pertanyaan penting: apakah Dana Desa masih menjadi alat pemberdayaan nagari, atau justru berubah menjadi instrumen pelaksanaan program pusat?

Pertanyaan ini menguat karena tiga kebijakan besar hadir bersamaan: penggunaan Dana Desa yang semakin dibatasi, pemangkasan anggaran desa yang di sejumlah daerah mencapai sekitar 60 persen, serta pengalihan sekitar Rp40 triliun Dana Desa untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Kombinasi kebijakan ini menempatkan pemerintahan nagari dalam tekanan yang tidak ringan.

Dana Desa yang Semakin Dibatasi


Pada tahun 2026, Dana Desa diarahkan secara ketat pada berbagai program prioritas nasional. Mulai dari bantuan sosial, ketahanan pangan dan energi, layanan kesehatan dasar, padat karya tunai, digitalisasi desa, hingga pembentukan koperasi desa.



Secara konsep, semua program tersebut baik dan penting. Negara tentu ingin memastikan Dana Desa digunakan untuk kepentingan strategis. Namun masalahnya, nagari tidak memiliki kondisi yang sama.
Setiap nagari punya persoalan, potensi, dan kebutuhan yang berbeda. 

Ada yang mendesak di infrastruktur dasar, ada yang membutuhkan penguatan pendidikan, kepemudaan, atau ekonomi lokal. Ketika Dana Desa semakin terikat oleh aturan yang seragam, ruang nagari untuk menjawab kebutuhan masyarakatnya sendiri menjadi semakin sempit.

Jika ini terus berlangsung, Dana Desa berisiko kehilangan semangat awalnya sebagai alat pembangunan berbasis kebutuhan lokal.

Pemangkasan Anggaran yang Nyata di Lapangan


Masalah kewenangan yang menyempit semakin berat karena adanya pemangkasan anggaran. Di berbagai daerah, Dana Desa 2026 dilaporkan turun drastis, bahkan mendekati 60 persen dibanding tahun sebelumnya.

Pemangkasan ini bukan sekadar soal angka. Dampaknya langsung terasa. Pembangunan infrastruktur tertunda, program pemberdayaan masyarakat terhenti, dan banyak rencana hasil musyawarah nagari terpaksa dibatalkan atau dikurangi.

Ironisnya, ketika pembangunan tidak berjalan maksimal, masyarakat tidak melihat kebijakan pusat sebagai penyebab. Yang mereka lihat dan tagih pertanggungjawabannya tetap Wali Nagari.

Rp40 Triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih


Di tengah kondisi anggaran nagari yang semakin terbatas, pemerintah memutuskan mengalihkan sekitar Rp40 triliun Dana Desa untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini diproyeksikan sebagai penggerak ekonomi desa secara nasional.

Penguatan koperasi tentu gagasan yang baik. Koperasi adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Namun pertanyaan pentingnya adalah: mengapa program nasional harus dibiayai dengan mengurangi Dana Desa yang seharusnya dikelola langsung oleh nagari?

Bagi banyak nagari, kebijakan ini berarti Dana Desa berkurang sebelum benar-benar bisa dimanfaatkan. Ruang fiskal lokal semakin sempit, sementara tanggung jawab pelayanan kepada masyarakat tetap besar.

Jika program koperasi berhasil, manfaatnya akan diklaim secara nasional. Namun jika tidak berjalan baik, dampaknya tetap harus ditanggung oleh nagari.

Dilema Wali Nagari


Gabungan antara aturan yang ketat, anggaran yang dipangkas, dan kewenangan yang menyempit menempatkan Wali Nagari dalam posisi yang serba sulit.

Di satu sisi, mereka wajib patuh pada regulasi pusat. Di sisi lain, mereka tetap dituntut memenuhi harapan masyarakat. Mereka bertanggung jawab penuh, tetapi ruang untuk menentukan kebijakan sangat terbatas.

Wali Nagari berada dalam posisi paradoks: diminta bekerja maksimal, namun dengan alat yang semakin minim. Ketika pembangunan tersendat, yang dipersoalkan adalah kepemimpinan lokal, bukan desain kebijakan nasional.

Ancaman bagi Semangat Desentralisasi


Dana Desa sejak awal dimaksudkan untuk memperkuat desentralisasi pembangunan. Desa dan nagari diberi kepercayaan untuk menentukan arah masa depannya sendiri.

Namun jika kebijakan terus mengarah pada penyeragaman dan sentralisasi, Dana Desa berisiko kehilangan jati dirinya. Nagari tidak lagi menjadi subjek pembangunan, melainkan sekadar pelaksana program pusat.

Regulasi memang penting untuk menjaga akuntabilitas. Namun fleksibilitas sama pentingnya agar kebijakan tetap relevan dengan kondisi nyata di lapangan.
Tanpa fleksibilitas, Dana Desa hanya akan terlihat rapi dalam laporan, tetapi miskin dampak bagi masyarakat.


Dana Desa bukan hanya soal uang. Ia adalah soal kepercayaan, kemandirian, dan keadilan pembangunan.

Ketika Wali Nagari dibebani aturan, kewenangan dipersempit, dan anggaran dipangkas, maka yang terancam bukan hanya efektivitas pembangunan, tetapi juga makna desentralisasi itu sendiri.

Jika kewenangan terus dikunci, jangan heran jika pembangunan nagari tersendat.
Sudah saatnya Dana Desa dikembalikan pada semangat awalnya: untuk nagari, oleh nagari, dan demi kesejahteraan masyarakat nagari. (*) 

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update