Padang, pasbana - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat melakukan kunjungan dan audiensi ke Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) dalam rangka membahas hasil pelaksanaan Electronic Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat, Musfi Yendra, menyambut dengan hangat kunjungan tersebut. Audiensi ini menjadi ruang diskusi hangat dan strategis untuk memperkuat sinergi antar lembaga pengawas layanan publik, sekaligus menegaskan bahwa peningkatan kualitas layanan dan keterbukaan informasi publik harus dilakukan secara berkelanjutan.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, menekankan pentingnya kemampuan lembaga publik untuk menari di atas gelombang dan tantangan, yakni bersikap adaptif terhadap dinamika regulasi, teknologi, serta ekspektasi masyarakat.
Pembahasan mencakup berbagai aspek, mulai dari terobosan informasi agar cepat, mudah, dan efesien diakses masyarakat, penguatan literasi keterbukaan informasi, hingga penegasan bahwa informasi publik merupakan bagian integral dari standar layanan publik, bukan sekedar kewajiban administratif.
Selain itu, disampaikan pula paparan teknis terkait pelaksanaan E-Monev 2026 berikutnya yaitu akan direncanakan dalam beberapa bulan ke depan, termasuk pemenuhan Standar Operasional Prosedur (SOP), kesesuaian format layanan, serta identifikasi kesalahan teknis dan misspersepsi yang masih kerap terjadi pada badan publik.
Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat juga menyoroti pentingnya pemanfaatan masa sanggah sebagai ruang perbaikan bagi badan publik, serta perlunya tindak lanjut yang jelas terhadap keluhan masyarakat, putusan, dan rekomendasi yang dihasilkan. Koordinasi lanjutan dengan Ombudsman RI Pusat turut menjadi perhatian agar hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti secara lebih komprehensif.
Dalam audiensi tersebut dipaparkan capaian keterbukaan informasi di Sumatera Barat yang menunjukkan peningkatan signifikan.
“Pada tahun 2024, tercatat hanya 29 badan publik berpredikat informatif, sisanya menuju informatif dan kurang informatif. Sementara pada tahun 2025 meningkat menjadi 101 badan publik informatif”, ujar Musfi Yendra, Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat.
Hal itu menjelaskan peningkatan badan publik untuk terus informatif. Capaian ini diharapkan dapat terus sejalan dengan penguatan komitmen dan konsistensi implementasi keterbukaan informasi di seluruh badan publik.
Sebagai penutup, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar menyampaikan harapan agar koordinasi dan perhatian antar lembaga pengawas layanan publik semakin diperkuat. Bahkan, disampaikan praktik baik di beberapa negara yang menempatkan Ombudsman dan Komisi Informasi dalam satu atap, sebagai simbol kuatnya komitmen negara terhadap pelayanan publik dan keterbukaan informasi.
Komisi Informasi Sumatera Barat berharap sinergi ini berkelanjutan, dan membuka pintu selebar-lebarnya untuk seluruh lembaga publik agar mempertahankan predikat informatif, baik kunjungan dan masukan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama untuk mewujudkan layanan publik yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)




