Padang, pasbana - Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Muhammad Tito Karnavian, menginstruksikan seluruh bupati dan wali kota di Provinsi Sumatera Barat untuk segera menggerakkan Dinas Sosial melakukan pendataan ulang masyarakat terdampak bencana yang mengalami penurunan status ekonomi.
Langkah ini ditujukan agar warga yang kini masuk kategori miskin dapat diusulkan sebagai penerima bantuan sosial, khususnya Program Keluarga Harapan (PKH) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional.
Arahan tersebut disampaikan Tito saat memimpin Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Hidrometeorologi di Auditorium Gubernuran Sumbar, Selasa (13/1/2026). Ia menegaskan, anggaran bantuan sosial tersedia dan dapat dimanfaatkan untuk warga terdampak yang kehilangan mata pencaharian akibat bencana.
“Setelah pembersihan data penerima PKH dan PBI selama enam bulan terakhir, ditemukan 3,97 juta penerima yang tidak lagi layak, seperti yang sudah meninggal atau berstatus ASN. Artinya, ada ruang anggaran untuk usulan baru, khususnya bagi korban bencana,” ujar Tito.
Ia menekankan, kunci percepatan berada di pemerintah daerah. Data hasil pendataan diminta segera direkap dan disampaikan untuk diusulkan ke Kementerian Sosial.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan kesiapan pemerintah daerah mempercepat pendataan secara akurat agar bantuan tepat sasaran. Selain bansos, pemerintah kabupaten dan kota juga dapat mengajukan cadangan beras pemerintah melalui Badan Pangan Nasional untuk memenuhi kebutuhan pangan warga terdampak.
Mahyeldi juga berharap dana Transfer ke Daerah dari pemerintah pusat tidak dipotong, guna mendukung percepatan pemulihan pascabencana di Sumatera Barat.(*)




