Dharmasraya, pasbana— Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Dharmasraya memperkuat tata kelola data kependudukan melalui penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan data dengan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (11/2/2026).
Langkah ini diarahkan untuk meningkatkan kualitas layanan publik yang berbasis data akurat, aman, dan terintegrasi.
Kerja sama tersebut melibatkan Badan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kerja sama tersebut melibatkan Badan Keuangan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Peternakan dan Perikanan, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Kepala Dukcapil Dharmasraya, Ramilus, menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam aturan tersebut, negara berkewajiban melindungi dan merahasiakan data perseorangan.
“Data by name by address tidak boleh dipublikasikan secara bebas. Pemanfaatannya harus melalui mekanisme yang sah, terbatas, dan terkontrol,” ujar Ramilus.
Ia menjelaskan, akses data kependudukan bagi OPD pengguna diberikan melalui sistem resmi Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, seperti web portal, web service, dan card reader, dengan pengamanan berlapis sesuai standar perlindungan data pribadi.
Melalui integrasi ini, OPD dapat memanfaatkan data kependudukan sesuai tugas dan fungsinya, mulai dari perencanaan program, penyaluran bantuan, hingga pelayanan perizinan. “Integrasi data yang baik akan membuat kebijakan daerah lebih tepat sasaran, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tutup Ramilus.(*)




