Pasbana - Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali mengirim sinyal penting ke pasar. Kali ini bukan soal indeks atau jam perdagangan, melainkan soal “ruang bernapas” saham di publik. Melalui rancangan peraturan terbaru yang diunggah di situs resminya, BEI mengusulkan kenaikan batas minimum free float—porsi saham yang beredar dan bisa diperdagangkan publik—dari 7,5 persen menjadi 15 persen.
Aturan ini ditujukan bagi emiten yang sudah melantai di bursa lebih dari satu tahun. Artinya, perusahaan yang sudah cukup lama tercatat tak lagi bisa “bersembunyi” di balik kepemilikan mayoritas yang terlalu dominan. Namun, satu hal penting masih menggantung: BEI belum merinci tenggat waktu implementasi maupun masa transisi bagi emiten untuk memenuhi ketentuan baru ini.
Tak hanya emiten lama, calon pendatang baru juga ikut tersentuh. Dalam rancangan yang sama, BEI mengusulkan peningkatan minimum free float saat penawaran umum perdana (IPO) menjadi 15–25 persen, tergantung pada kapitalisasi pasar. Angka ini lebih tinggi dibanding aturan lama yang berada di kisaran 10–20 persen dan berbasis ekuitas.
Di balik angka-angka ini, pesan besarnya jelas: BEI ingin likuiditas pasar yang lebih sehat. Saham dengan free float kecil kerap “kering”, mudah digerakkan, dan rawan volatilitas tak wajar. Bagi investor ritel, kondisi ini sering kali terasa seperti bermain di lapangan licin—harga bisa melonjak cepat, lalu jatuh tanpa aba-aba.
Dengan free float yang lebih besar, diharapkan saham menjadi lebih aktif diperdagangkan, harga lebih mencerminkan mekanisme pasar, dan risiko manipulasi berkurang. Bagi emiten, tentu ini menuntut penyesuaian strategi kepemilikan. Tapi bagi pasar secara keseluruhan, kebijakan ini bisa menjadi langkah membersihkan bursa dari praktik yang kurang sehat.
Singkatnya, BEI sedang merapikan rumah. Aturannya belum final, detailnya masih bisa berubah. Namun arah kebijakannya sudah terang: bursa yang lebih transparan, likuid, dan ramah bagi investor. Tinggal menunggu, seberapa siap para emiten menyambut perubahan ini.(*)




