Pasbana - Di tengah naik-turunnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), istilah saham gorengan kembali ramai dibicarakan. Banyak investor ritel mengira saham gorengan adalah saham yang harganya melonjak tajam atau terlihat “kemahalan”.
Padahal, dalam kacamata hukum dan ekonomi, persoalannya bukan soal mahal atau murah, melainkan soal kejujuran mekanisme pasar.
Agar investor tidak salah menilai: mari kita kupas, mana kenaikan harga yang sah, dan mana yang sudah masuk ranah kejahatan pasar modal.
Bukan Harga, Tapi Manipulasi yang Dilarang
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dengan tegas melarang manipulasi pasar, bukan kenaikan harga itu sendiri.
Ada tiga pasal kunci yang menjadi rujukan:
Pasal 91: Melarang transaksi semu (wash sale) yang menciptakan gambaran palsu seolah-olah saham aktif diperdagangkan.
Pasal 91: Melarang transaksi semu (wash sale) yang menciptakan gambaran palsu seolah-olah saham aktif diperdagangkan.
Pasal 92: Melarang skema pump and dump, yaitu mengerek harga lewat transaksi terencana untuk menjebak investor lain.
Pasal 93: Melarang penyebaran informasi material yang tidak benar atau menyesatkan.
Jika harga naik karena skenario semu atau informasi palsu, itulah saham gorengan versi hukum.
Ketika Kelangkaan Justru Legal
Di sisi lain, hukum juga mengenal konsep monopoli yang dibolehkan, baik melalui Monopoli by Law (Pasal 51 UU No. 5/1999, misalnya BUMN strategis) maupun monopoli alami (natural monopoly).
Dalam pasar saham, kondisi ini muncul pada saham dengan free float rendah. Ketika jumlah saham beredar terbatas, pemilik saham secara alami menjadi price maker. Selama transaksi riil dan informasinya transparan, lonjakan harga adalah mekanisme pasar yang sah.
Analogi sederhananya begini: emas likuid dan melimpah, harganya relatif stabil. Sementara sarang burung walet sangat langka; sedikit permintaan saja bisa membuat harganya melonjak jauh lebih tinggi dari emas. Mahal karena langka itu legal. Begitu pula saham dengan suplai tipis.
Garis Batas yang Perlu Dipahami Investor
Legal: Harga naik karena kelangkaan, transaksi nyata, dan informasi terbuka.
Ilegal: Harga naik karena transaksi semu, skenario jebakan, dan informasi menyesatkan.
Negara menegaskan sikapnya lewat Pasal 104 UUPM: pelanggaran Pasal 91–93 diancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar. Ini menunjukkan manipulasi bukan pelanggaran ringan, melainkan kejahatan serius yang merusak kepercayaan pasar.
Intinya sederhana: harga tinggi adalah fenomena ekonomi, kebohongan transaksi adalah delik pidana. Undang-undang melarang manipulasi, bukan kelangkaan.
Investor yang cerdas bukan hanya mengejar cuan, tetapi juga memahami logika pasar dan rambu hukumnya.(*)




