Notification

×

Iklan

Iklan

TPA Ditutup 2028, Payakumbuh Percepat Reformasi Pengelolaan Sampah

27 Februari 2026 | 01:35 WIB Last Updated 2026-02-27T07:37:41Z
 

Payakumbuh, pasbana - Kebijakan penutupan operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) secara nasional pada 2028 mendorong Pemerintah Kota Payakumbuh mempercepat reformasi tata kelola sampah. Kebijakan tersebut ditegaskan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

“Bapak Presiden mengingatkan bahwa TPA kita secara teknis akan berakhir pada 2028,” ujar Hanif. Ia menjelaskan, standar Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan usia operasional TPA maksimal 20 tahun. Karena itu, pemerintah daerah diminta menyusun langkah konkret dari hulu hingga hilir guna menekan timbulan sampah agar hanya menyisakan residu di TPA.

Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH mencatat timbulan sampah Indonesia pada 2025 mencapai 24,8 juta ton, dengan 65,45 persen belum terkelola optimal. Meski praktik open dumping menurun dari 95 persen pada 2025 menjadi 66 persen, masih terdapat 481 TPA yang menerapkan sistem tersebut.

Pemerintah menargetkan penghapusan total open dumping pada 2026 dan capaian pengelolaan sampah 64,3 persen, sejalan dengan target 100 persen pengelolaan dalam RPJMN 2025–2029.

Merespons hal itu, Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda menyatakan komitmen menyusun Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai dasar percepatan menuju 100 persen sampah terkelola pada 2029.

Pemko Payakumbuh akan memperkuat pemilahan sampah dari sumber, mewajibkan kawasan komersial mengolah sampah mandiri, serta mengedepankan prinsip 3R dan ekonomi sirkular sesuai UU Nomor 18 Tahun 2008. “Pengelolaan sampah bukan sekadar teknis, tetapi perubahan perilaku. Ini harus menjadi budaya bersama,” tegas Rida.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update