Notification

×

Iklan

Iklan

Empat Hak ASN Cair Sekaligus di Maret, Pemkot Solok Dorong Belanja Lokal

15 Maret 2026 | 12:12 WIB Last Updated 2026-03-15T05:12:25Z


KOTA SOLOK, pasbana— Pemerintah Kota Solok memastikan pencairan empat komponen penghasilan sekaligus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Maret 2026. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga menggerakkan perekonomian lokal.

Wali Kota Solok, Ramadhani Kirana Putra, menjelaskan bahwa empat komponen yang dicairkan meliputi gaji bulan Maret 2026, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tunjangan kinerja bulan Februari, gaji ke-14 berupa Tunjangan Hari Raya (THR), serta TPP ke-13 atau TPP THR.

“Pencairan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan ASN sekaligus mendorong semangat kerja mereka dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Ramadhani.

Pemerintah pusat sendiri sebelumnya telah mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara melalui kebijakan nasional untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya. Kebijakan tersebut juga menjadi instrumen penting dalam mendorong perputaran ekonomi di daerah.

Ramadhani turut mengimbau para ASN di lingkungan Pemkot Solok agar memanfaatkan tambahan penghasilan tersebut dengan berbelanja di Kota Solok.
“Kami mengajak ASN untuk berbelanja di daerah sendiri. Jika perputaran uang terjadi di Kota Solok, maka pelaku usaha lokal akan ikut merasakan dampaknya,” katanya.

Menurut pemerintah daerah, meningkatnya aktivitas konsumsi ASN berpotensi memberikan efek berganda bagi perekonomian lokal, mulai dari sektor perdagangan, UMKM, hingga jasa. Dengan demikian, pencairan hak pegawai ini diharapkan tidak hanya berdampak pada kesejahteraan aparatur, tetapi juga memperkuat pertumbuhan ekonomi masyarakat Kota Solok.(*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update