Oleh: Salsa Hani Safira
Pasbana - Kota Tua Padang merupakan salah satu aset bersejarah yang memiliki nilai strategis bagi pembangunan daerah. Kawasan yang berada di sepanjang Batang Arau hingga Muaro ini menjadi saksi perkembangan Kota Padang sebagai pusat perdagangan dan pelayaran di pesisir barat Sumatra.
Deretan bangunan tua yang masih berdiri hingga saat ini tidak hanya menyimpan jejak sejarah, tetapi juga memiliki potensi besar untuk menciptakan manfaat ekonomi, sosial, budaya, dan pendidikan bagi masyarakat.
Perspektif manajemen aset publik memandang aset tidak hanya sebagai kekayaan yang harus dipelihara, tetapi juga sebagai sumber daya yang harus mampu memberikan manfaat nyata bagi publik.
Nilai sebuah aset tidak semata ditentukan oleh kondisi fisik maupun nilai ekonominya, melainkan oleh sejauh mana aset tersebut mampu menciptakan nilai publik (public value). Kota Tua Padang menjadi salah satu contoh aset yang memiliki potensi besar untuk menghasilkan nilai tersebut apabila dikelola secara optimal.
Nilai yang dimiliki kawasan ini terlihat dari berbagai aspek. Aspek budaya tercermin dari keberadaan bangunan-bangunan bersejarah yang menjadi bagian dari identitas Kota Padang. Aspek pendidikan hadir melalui peluang pemanfaatan kawasan sebagai ruang pembelajaran sejarah yang lebih dekat dengan masyarakat.
Aspek ekonomi terlihat dari peluang pengembangan wisata heritage yang mampu mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, ekonomi kreatif, dan UMKM. Kehadiran wisatawan dapat menciptakan aktivitas ekonomi baru yang berdampak pada peningkatan pendapatan masyarakat maupun daerah.
Potensi tersebut belum sepenuhnya dimanfaatkan. Sejumlah bangunan bersejarah masih menghadapi persoalan pemeliharaan dan konservasi, sementara sebagian lainnya belum digunakan secara produktif. Kondisi inilah yang melahirkan paradoks dalam pengelolaan aset publik.
Kota Tua Padang menyimpan nilai sejarah, budaya, dan ekonomi yang tinggi, manfaat yang dirasakan masyarakat belum sebanding dengan potensi yang dimiliki. Aset yang seharusnya menjadi sumber nilai publik justru masih menghadapi berbagai keterbatasan dalam pemanfaatannya.
Tantangan pengelolaan Kota Tua Padang juga berkaitan dengan kompleksitas kepemilikan aset, keterbatasan pembiayaan, serta perlunya koordinasi antarpemangku kepentingan. Pemerintah daerah, pemilik bangunan, pelaku usaha, akademisi, komunitas budaya, dan masyarakat memiliki peran yang sama penting dalam menentukan masa depan kawasan ini.
Revitalisasi kawasan tidak cukup hanya berfokus pada pelestarian fisik bangunan, tetapi juga harus mampu menghidupkan fungsi ekonomi, sosial, dan budaya yang ada di dalamnya.
Kota Tua Padang pada akhirnya bukan sekadar warisan masa lalu yang perlu dijaga keberadaannya. Kawasan ini merupakan aset publik yang memiliki potensi besar untuk berkontribusi terhadap pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Tantangan utama saat ini bukan hanya bagaimana mempertahankan bangunan-bangunan bersejarah tetap berdiri, tetapi bagaimana memastikan kawasan tersebut mampu memberikan manfaat yang nyata dan berkelanjutan.
Paradoks aset publik yang terjadi di Kota Tua Padang hanya dapat diatasi melalui pengelolaan yang mampu menyeimbangkan pelestarian dan pemanfaatan. Keberhasilan pengelolaan kawasan ini akan menjadi bukti bahwa warisan sejarah tidak hanya dapat dijaga, tetapi juga mampu menciptakan nilai publik bagi masyarakat. (*)




