Notification

×

Iklan

Iklan

Melampaui Formalisme Hukum: Relevansi Pemikiran Politik Al-Ghazali bagi Indonesia Modern

22 Juni 2026 | 15:28 WIB Last Updated 2026-06-22T08:28:12Z


Oleh: Musthafa Luthfie 
Mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang 

Pasbana - Di tengah perdebatan yang terus berkembang tentang hubungan antara agama dan negara, pemikiran politik Islam klasik masih memiliki nilai penting untuk dijadikan rujukan. Salah satu tokoh yang pemikirannya tetap relevan hingga saat ini adalah Abu Hamid Al-Ghazali. 

Melalui gagasannya tentang kemaslahatan, keadilan, dan etika dalam menjalankan kekuasaan, Al-Ghazali menawarkan pandangan yang dapat menjembatani nilai-nilai agama dengan kebutuhan negara modern yang beragam.

Menurut Al-Ghazali, agama dan negara memiliki hubungan yang saling mendukung. Ia menggambarkan agama sebagai fondasi, sementara kekuasaan berfungsi sebagai penjaga yang memastikan fondasi tersebut tetap kokoh. 

Namun, Al-Ghazali tidak terlalu memperdebatkan bentuk negara, apakah harus berbentuk negara Islam atau bukan. Baginya, yang terpenting adalah bagaimana kekuasaan digunakan untuk menciptakan keadilan, menjaga ketertiban, dan memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Pemikiran tersebut sangat sesuai dengan kondisi Indonesia. Sebagai negara yang berdasarkan Pancasila dan memiliki keberagaman agama, suku, dan budaya, Indonesia tidak dibangun atas dasar satu agama tertentu. 

Meskipun demikian, nilai-nilai agama tetap memiliki peran penting sebagai pedoman moral dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dalam konteks ini, Al-Ghazali mengajarkan bahwa yang harus diutamakan adalah terciptanya keadilan dan kemaslahatan, bukan sekadar menonjolkan simbol-simbol keagamaan dalam politik.

Sayangnya, dalam beberapa tahun terakhir, agama sering dimanfaatkan sebagai alat untuk mendapatkan dukungan politik. Tidak jarang isu-isu keagamaan digunakan untuk menarik simpati pemilih, sementara nilai-nilai utama agama seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab justru kurang diperhatikan. Berbagai fenomena polarisasi yang muncul dalam kontestasi politik menunjukkan bahwa penggunaan simbol agama belum tentu menghasilkan pemerintahan yang lebih adil atau lebih bersih.

Selain itu, munculnya sejumlah kebijakan yang mengatasnamakan syariat di beberapa daerah juga menimbulkan perdebatan. Sebagian masyarakat melihatnya sebagai bentuk penerapan nilai agama, tetapi sebagian lainnya mempertanyakan apakah kebijakan tersebut benar-benar mampu menyelesaikan masalah sosial yang lebih mendasar, seperti kemiskinan, korupsi, kesenjangan pendidikan, dan pengangguran. 

Dalam pandangan Al-Ghazali, hukum seharusnya dibuat untuk mewujudkan kemaslahatan bersama, bukan hanya memenuhi tuntutan formal atau simbolik.
Konsep maqashid syariah yang dikembangkan Al-Ghazali menjelaskan bahwa tujuan hukum adalah melindungi lima hal pokok dalam kehidupan manusia, yaitu agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. 

Dalam kehidupan Indonesia saat ini, tujuan tersebut dapat diwujudkan melalui perlindungan kebebasan beragama, penyediaan pendidikan yang berkualitas, perlindungan terhadap anak dan keluarga, penegakan hukum terhadap tindak kekerasan, serta pemberantasan korupsi yang merugikan masyarakat dan negara.

Salah satu contoh nyata yang menunjukkan relevansi pemikiran Al-Ghazali adalah upaya pemberantasan korupsi. Korupsi tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat karena menghambat pembangunan dan mengurangi kesejahteraan rakyat. 

Dalam perspektif Al-Ghazali, korupsi bertentangan dengan tujuan syariat karena merusak keadilan dan mengancam perlindungan terhadap harta publik. Oleh karena itu, keberhasilan sebuah negara tidak dapat diukur dari banyaknya simbol keagamaan yang ditampilkan, tetapi dari kemampuannya menciptakan pemerintahan yang bersih, adil, dan berpihak kepada rakyat.

Meskipun demikian, pemikiran Al-Ghazali tetap perlu dipahami secara kritis. Gagasan-gagasannya lahir pada abad ke-11, ketika konsep demokrasi, hak asasi manusia, dan partisipasi politik belum berkembang seperti sekarang. 

Karena itu, pemikirannya tidak bisa diterapkan secara langsung tanpa penyesuaian. Yang perlu diambil adalah nilai-nilai universal yang terkandung di dalamnya, seperti keadilan, etika dalam berkuasa, dan orientasi pada kemaslahatan masyarakat, kemudian diselaraskan dengan prinsip-prinsip demokrasi modern.

Pada akhirnya, tantangan utama Indonesia bukanlah memilih antara hukum agama atau hukum negara. Tantangan yang lebih penting adalah bagaimana membangun sistem hukum dan pemerintahan yang mampu memberikan keadilan bagi seluruh warga negara. 

Di sinilah pemikiran Al-Ghazali tetap relevan. Ia mengingatkan bahwa hukum dan politik seharusnya menjadi sarana untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, bukan sekadar alat mempertahankan kekuasaan atau memperdebatkan simbol-simbol formal.

Karena itu, Indonesia tidak membutuhkan lebih banyak simbol agama dalam politik, tetapi membutuhkan lebih banyak pemimpin yang jujur, berintegritas, adil, dan mengutamakan kepentingan rakyat. Nilai-nilai inilah yang menjadi inti pemikiran Al-Ghazali dan masih sangat penting untuk menjawab berbagai tantangan bangsa pada masa sekarang. (*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update