PADANG, pasbana — Sebuah laboratorium narkotika jenis sabu berskala rumahan (clandestine laboratory) berhasil dibongkar oleh Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Kota Padang, Sumatera Barat.
Pengungkapan yang dilakukan pada Selasa, 23 Juni 2026, tersebut berhasil menghentikan aktivitas produksi narkotika ilegal yang selama ini beroperasi secara tersembunyi di kawasan perbukitan. Di balik lokasi yang tampak biasa, tersimpan aktivitas produksi sabu yang dijalankan dengan metode sederhana, namun dikelola secara cukup profesional.
Operasi penindakan dipimpin langsung oleh Deputi Pemberantasan BNN RI, Irjen Pol. Dr. Aswin Sipayung, S.I.K., M.H., didampingi Direktur Pemberantasan dan Intelijen BNN RI, Brigjen Pol. Adri Irniadi, S.I.K., M.H., Direktur Narkotika BNN RI, Brigjen Pol. Roby Karya Adi, S.I.K., M.H., serta Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat, Toton Rasyid, S.H., M.H.
Laboratorium Rahasia di Kaki Bukit
Tersangka berinisial Sumantri Eko Sumpeno (SES) tidak menggunakan gudang besar maupun bangunan industri untuk menjalankan aksinya. Sebaliknya, ia memilih sebuah rumah yang berada di kawasan terpencil di kaki Bukit Ngalau, Indarung, Kota Padang, sebagai lokasi laboratorium rahasia.
Tersangka berinisial Sumantri Eko Sumpeno (SES) tidak menggunakan gudang besar maupun bangunan industri untuk menjalankan aksinya. Sebaliknya, ia memilih sebuah rumah yang berada di kawasan terpencil di kaki Bukit Ngalau, Indarung, Kota Padang, sebagai lokasi laboratorium rahasia.
Lokasi yang jauh dari permukiman padat penduduk tersebut diduga sengaja dipilih untuk menghindari perhatian masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Menurut hasil penyelidikan, tersangka dikenal sangat teliti dalam menyamarkan aktivitasnya. Ia memesan berbagai bahan kimia, prekursor narkotika, dan peralatan laboratorium melalui platform daring. Seluruh peralatan kemudian dirakit secara mandiri di lokasi yang relatif sulit dijangkau.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan kapasitas produksi laboratorium ilegal tersebut.
Selain sabu siap edar, petugas menemukan berbagai bahan kimia berbahaya seperti toluena (toluene), asam sulfat, metanol, dan iodin (iodine). Tim juga mengamankan puluhan peralatan laboratorium rakitan, mulai dari kompor listrik hingga perangkat kondensor yang telah dimodifikasi untuk proses produksi narkotika.
Tumpukan bahan kimia dan peralatan yang ditemukan menjadi bukti kuat bahwa aktivitas produksi sabu telah berlangsung secara terencana dan berisiko tinggi, baik bagi pelaku maupun lingkungan sekitar.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama kurang lebih satu bulan.
Melalui koordinasi dan kolaborasi yang erat antara BNN RI, Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, petugas berhasil mengumpulkan berbagai informasi dan menganalisis data yang mengarah pada keberadaan laboratorium tersebut.
Berkat ketelitian tim dalam menelusuri jejak distribusi bahan kimia dan aktivitas mencurigakan lainnya, laboratorium sabu itu akhirnya berhasil digerebek sebelum hasil produksinya beredar lebih luas dan menjangkau masyarakat.
Atas perbuatannya, tersangka SES kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Tersangka terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa produksi dan peredaran gelap narkotika tidak lagi hanya terjadi di kota-kota besar. Jaringan narkotika kini mampu menjangkau wilayah pedesaan hingga kawasan terpencil yang jauh dari pengawasan masyarakat.
Karena itu, BNN RI mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan, terutama yang melibatkan penggunaan bahan kimia dalam jumlah tidak wajar atau kegiatan yang tidak lazim di lingkungan sekitar.
"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran gelap narkotika. Pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang dapat merusak masa depan bangsa," tegas tim penindakan. (Nal/*)








