Pasbana - Headline Bloomberg yang menyebut "Indonesia Opens Door to Dirty Money to Fund Prabowo's Plans" memicu perdebatan luas. Frasa tersebut terdengar keras karena memberi kesan Indonesia sedang melegalkan dana bermasalah.
Namun, di balik judul yang provokatif itu, terdapat konteks kebijakan yang jauh lebih kompleks dan layak dipahami secara utuh.
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang mengatur penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond.
Dalam ketentuan tersebut, pembelian instrumen pada pasar perdana memperoleh perlindungan hukum tertentu, termasuk informasi transaksi yang tidak dapat dijadikan dasar penuntutan pidana maupun perpajakan. Tujuannya adalah menarik kembali dana yang selama bertahun-tahun berada di luar negeri agar dapat diinvestasikan untuk pembangunan nasional.
Secara ekonomi, kebijakan semacam ini bukanlah konsep baru. Selama puluhan tahun, Indonesia menghadapi persoalan capital flight atau keluarnya modal ke pusat-pusat keuangan dunia.
Salah satu mekanisme yang sering disorot adalah praktik under invoicing, yakni ekspor komoditas dengan harga di bawah nilai pasar kepada perusahaan afiliasi di luar negeri sehingga keuntungan sesungguhnya berpindah ke yurisdiksi berpajak rendah. Dampaknya, potensi penerimaan negara menyusut sementara dana hasil aktivitas ekonomi Indonesia justru berputar di luar negeri.
Data pemerintah menunjukkan bahwa dalam dua dekade terakhir Indonesia membukukan surplus perdagangan kumulatif sekitar US$436 miliar, tetapi pada periode yang sama terjadi arus modal keluar bersih sekitar US$343 miliar. Kondisi tersebut menjadi tantangan serius bagi pembiayaan pembangunan dan ruang fiskal negara.
Dalam perspektif internasional, pendekatan serupa pernah ditempuh berbagai negara. Italia melalui program Scudo Fiscale berhasil merepatriasi puluhan miliar euro aset dari Swiss dengan tarif pajak khusus disertai perlindungan hukum terbatas. India berkali-kali menjalankan program pengungkapan aset secara sukarela.
Amerika Serikat pun melaksanakan Offshore Voluntary Disclosure Program untuk mendorong wajib pajak melaporkan aset luar negeri dengan skema sanksi yang lebih ringan. Indonesia sendiri telah menjalankan program Tax Amnesty 2016–2017 yang menghasilkan deklarasi aset sekitar Rp4.855 triliun dan repatriasi Rp128,3 triliun.
Perbedaannya, Patriot Bond bukan sekadar program pengampunan pajak. Dana yang masuk diarahkan menjadi investasi jangka panjang melalui instrumen obligasi yang ditujukan untuk membiayai proyek strategis nasional. Pemerintah juga menegaskan perlindungan hukum hanya berlaku pada transaksi pembelian obligasi, bukan menjadi kekebalan menyeluruh terhadap aktivitas bisnis lainnya.
Di sisi lain, kritik Bloomberg juga tidak dapat diabaikan begitu saja. Perlindungan hukum yang terlalu luas berpotensi menimbulkan moral hazard apabila pengawasan terhadap asal-usul dana dan mekanisme anti pencucian uang tidak diterapkan secara ketat. Kepercayaan investor dan reputasi sistem keuangan tetap bergantung pada transparansi serta tata kelola yang kredibel.
Pada akhirnya, perdebatan ini bukan sekadar soal istilah dirty money, melainkan tentang bagaimana negara menyeimbangkan kebutuhan pembiayaan pembangunan dengan integritas sistem keuangan. Kebijakan repatriasi modal telah menjadi praktik yang digunakan banyak negara.
Yang akan menentukan keberhasilannya bukan hanya desain regulasi, tetapi juga kualitas pengawasan agar dana yang kembali benar-benar menjadi mesin pertumbuhan ekonomi, bukan celah bagi penyalahgunaan. (*)




