Notification

×

Iklan

Iklan

Trader Kripto RI Masih Dominan Pakai Platform Asing, Ini Tantangan Bursa Lokal

05 Juli 2026 | 13:32 WIB Last Updated 2026-07-05T06:32:38Z


pasbana– Minat masyarakat Indonesia terhadap aset kripto masih tergolong tinggi, namun sebagian besar aktivitas perdagangan justru berlangsung melalui platform luar negeri. Kondisi tersebut menjadi tantangan besar bagi industri kripto domestik yang kini berada di bawah pengawasan regulator Indonesia.

Pelaku industri menilai persaingan tidak lagi sekadar menghadirkan banyak pilihan aset digital, tetapi juga bagaimana platform lokal mampu menawarkan biaya transaksi yang kompetitif, fitur yang lengkap, serta edukasi yang mendorong kepercayaan investor untuk bertransaksi di dalam negeri. 

Platform Lokal Berupaya Rebut Kembali Pengguna


Chief Strategy Officer BTSE Indonesia, Stephanie Kusnadi, mengakui mayoritas trader Indonesia masih memilih menggunakan bursa kripto asing.

Menurutnya, fenomena tersebut menjadi pekerjaan rumah bagi seluruh pelaku industri yang telah mengantongi izin operasional di Indonesia.

"Itu memang menjadi tantangan buat kami untuk membawa kembali pengguna yang bermain di luar," ujar Stephanie.

Untuk meningkatkan daya saing, BTSE menyiapkan berbagai strategi, mulai dari menawarkan biaya transaksi yang lebih kompetitif hingga menyediakan sekitar 200 aset kripto yang dapat diperdagangkan menggunakan pasangan rupiah. 

Perusahaan juga memperluas program literasi melalui komunitas di berbagai daerah agar masyarakat semakin memahami manfaat menggunakan platform yang berizin. 

Stephanie menilai karakter investor kripto saat ini telah berubah dibandingkan beberapa tahun lalu. Jika pada 2021 banyak investor masuk karena fenomena fear of missing out (FOMO), kini pengguna dinilai lebih rasional dan membutuhkan edukasi yang lebih mendalam, baik mengenai strategi perdagangan maupun manajemen risiko.

OJK Dorong Industri Kripto Domestik Lebih Kompetitif


Di sisi regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat regulasi sekaligus perlindungan konsumen agar platform kripto dalam negeri semakin dipercaya.
Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan OJK, Gonthor Ryantori Aziz, mengatakan investor akan memperoleh perlindungan yang lebih baik ketika bertransaksi melalui penyelenggara yang telah mengantongi izin resmi.

"Kami berupaya menciptakan industri kripto lokal yang bisa lebih bersaing dengan platform sejenis di luar negeri. Investor juga seharusnya melihat bahwa dari sisi perlindungan, mereka akan lebih terlindungi jika bertransaksi melalui platform yang telah memperoleh izin dari OJK," katanya.

Meski pertumbuhan transaksi kripto melambat dibandingkan masa booming beberapa tahun lalu, jumlah investor di platform berizin terus meningkat dan kini telah melampaui 20 juta pengguna.

Tantangan berikutnya adalah menghadirkan layanan yang mampu bersaing dengan bursa global sehingga lebih banyak trader memilih tetap bertransaksi melalui platform dalam negeri. (*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update