Pasbana - Mulai 1 Juli 2026, membeli kartu SIM baru tak lagi cukup bermodal KTP. Kini, wajah ikut menjadi "kata sandi" yang harus diverifikasi melalui teknologi biometrik. Langkah ini terdengar futuristis, tetapi juga mengundang satu pertanyaan klasik: apakah keamanan digital memang harus dibayar dengan data pribadi yang lebih banyak?
Pemerintah memilih jalur biometrik bukan tanpa alasan. Ruang digital Indonesia sudah terlalu lama menjadi ladang subur bagi penipu. Penyalahgunaan identitas, nomor telepon bodong, hingga berbagai modus penipuan daring terus memakan korban.
Estimasi kerugian masyarakat sepanjang 2024–2025 bahkan mencapai Rp13,7 triliun, sementara lebih dari 50 juta pengguna internet dilaporkan menjadi korban. Ironisnya, hampir separuh di antaranya adalah anak-anak berusia 8–17 tahun.
Melalui pencocokan wajah dengan basis data Dukcapil, pemerintah berharap identitas pelanggan menjadi lebih akurat, penyalahgunaan kartu SIM dapat ditekan, dan ekosistem digital menjadi lebih aman. Gagasan ini logis. Penjahat digital tentu akan berpikir dua kali jika setiap nomor baru harus melewati verifikasi biometrik.
Namun, keamanan bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Kepercayaan publik justru ditentukan oleh kemampuan negara menjaga data yang telah dikumpulkan. Jangan sampai sistem yang dibangun untuk melindungi masyarakat justru membuka celah baru akibat lemahnya tata kelola, kebocoran data, atau pengawasan yang kurang transparan.
Teknologi pada akhirnya hanyalah alat. Ia bisa menjadi pagar yang kokoh, tetapi juga bisa berubah menjadi jendela yang terbuka jika pengelolaannya ceroboh. Karena itu, penerapan registrasi biometrik harus diiringi standar perlindungan data yang ketat, audit keamanan yang berkelanjutan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Kalau wajah kini menjadi tiket masuk ke dunia digital, semoga yang tersenyum bukan hanya para penyedia layanan, melainkan juga masyarakat yang merasa datanya benar-benar aman. (*)




