Notification

×

Iklan

Iklan

DPR Pasang Tenggat 15 Desember, RUU Perampasan Aset Dikebut

Kamis, 27 Agustus 2026 | 17:08 WIB
 

JAKARTA, pasbana– DPR RI menegaskan target penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat pada 15 Desember 2026. Komitmen itu kembali ditegaskan dalam Rapat Paripurna DPR di Jakarta, Kamis (27/8/2026), di tengah tuntutan agar regulasi tersebut segera memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara.

Ketua DPR Puan Maharani menyatakan waktu pembahasan yang tersisa sekitar empat hingga lima bulan masih cukup untuk menuntaskan seluruh tahapan legislasi. Sebelumnya, Komisi III DPR memperkirakan waktu efektif pembahasan hanya sekitar delapan minggu setelah memperhitungkan masa reses.

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan pembahasan akan mencakup berbagai jenis aset yang berkaitan dengan tindak pidana, termasuk hasil kejahatan, aset yang digunakan sebagai alat atau sarana kejahatan, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset pengganti kerugian.

RUU ini juga akan mengatur dua mekanisme utama perampasan aset, yakni berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku dan mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yaitu perampasan tanpa menunggu putusan pidana terhadap pelaku.

Namun, percepatan pembahasan tidak berarti DPR ingin mengesampingkan prinsip kehati-hatian. Salah satu isu krusial yang terus dikaji adalah pencegahan penyalahgunaan kewenangan aparat, termasuk perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik.

DPR sebelumnya telah menggelar 35 rapat dengar pendapat umum dan tiga kunjungan kerja ke daerah untuk menyerap masukan. Habiburokhman menilai regulasi ini harus mampu memperkuat pemulihan aset hasil kejahatan tanpa membuka ruang kriminalisasi maupun abuse of power.

Target 15 Desember 2026 kini menjadi tenggat resmi DPR untuk membawa RUU Perampasan Aset menuju pengesahan. Tantangan berikutnya adalah memastikan percepatan legislasi tetap menghasilkan aturan yang efektif, adil, dan memiliki kepastian hukum. (*)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update