PADANG, pasbana — Sebanyak 21 pasangan mengikuti program Nikah Bareng 2 yang digelar Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Padang di Masjid Agung Nurul Iman, Kamis (27/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan pernikahan sekaligus kepastian administrasi bagi pasangan yang membangun keluarga baru.
Program yang digelar dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Kota Padang ke-357 itu juga menghadirkan layanan terpadu. Setelah akad nikah, pasangan dapat memperoleh pembaruan dokumen kependudukan sesuai perubahan status perkawinan.
Dari 22 pasangan yang semula terdaftar, 21 pasangan akhirnya mengikuti prosesi. Satu pasangan lainnya berhalangan hadir karena salah satu calon mempelai sedang menjalani perawatan.
Staf Ahli Wali Kota Padang Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Feri Mulyani Hamid, mengatakan nikah massal bukan sekadar penyelenggaraan akad bersama, tetapi bentuk kolaborasi pemerintah untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas pernikahan.
“Kegiatan yang difasilitasi oleh Kemenag ini tidak saja sebagai akad nikah, tetapi juga merupakan wujud nyata kepedulian kita bersama dalam membantu masyarakat membangun keluarga yang sakinah, harmonis, dan penuh keberkahan,” ujarnya.
Sebelum mengikuti program, pasangan telah melewati tahapan administrasi dan kesehatan, mulai dari verifikasi usia, domisili, hingga edukasi bagi calon pengantin.
Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Sumatera Barat, Yosef Chairul, menyebut antusiasme masyarakat meningkat dibandingkan pelaksanaan sebelumnya. Tahun lalu, program serupa diikuti 14 pasangan.
“Alhamdulillah, di Kota Padang sudah kita laksanakan di tahun kedua. Tahun kemarin berjumlah 14 pasang, dan tahun ini diikuti oleh 22 pasang pendaftar,” kata Yosef.
Kepala Kemenag Kota Padang, Yasril, menegaskan program tersebut akan terus dilanjutkan. Seluruh layanan dalam kegiatan ini diberikan secara gratis melalui kolaborasi sejumlah instansi.
Ia menyebut Nikah Bareng dirancang sebagai bentuk pelayanan sekaligus memudahkan masyarakat yang membutuhkan proses pernikahan yang sah secara agama dan administrasi. Kemenag Kota Padang bahkan menargetkan pelaksanaan Nikah Bareng 3 pada 2027 dengan peserta hingga 58 pasangan.
Bagi 21 pasangan yang mengikuti prosesi kali ini, kegiatan tersebut menjadi awal perjalanan baru sebagai keluarga sekaligus momentum memperoleh kepastian status perkawinan secara resmi.(*)




