Pasbana - Pemerintah tampaknya tengah mencari formula baru untuk mengakselerasi penggunaan kendaraan listrik: nilai bantuan diperkecil, tetapi jumlah penerima diperbesar. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kemungkinan subsidi pembelian motor listrik turun menjadi Rp3 juta per unit, dari rencana awal Rp5 juta.
Sebagai gantinya, kuota penerima justru melonjak menjadi 1 juta unit. Perubahan desain kebijakan ini menandai pergeseran dari subsidi yang lebih besar kepada segelintir pembeli menuju bantuan yang lebih luas dengan nilai per unit lebih kecil.
Pada Kamis (20/8), Purbaya mengatakan skema tersebut masih dalam pembahasan. Angka Rp3 juta menjadi salah satu opsi, meski pemerintah belum mengumumkan keputusan final. Kementerian Keuangan masih harus berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian sebelum program diluncurkan.
Jika terealisasi, kuota 1 juta unit menjadi lonjakan signifikan dibandingkan rencana sebelumnya. Pada Mei 2026, pemerintah sempat membidik subsidi sekitar Rp5 juta untuk 100.000 unit motor listrik. Kebijakan itu kemudian tertunda. Bahkan pada awal Agustus 2026, Purbaya masih menyebut kuota sebanyak 500.000 unit.
Strategi subsidi dengan jangkauan lebih luas tentu menyimpan tantangan. Purbaya memperkirakan serapan hingga akhir 2026 hanya sekitar 100.000 unit karena kapasitas produksi motor listrik dalam negeri masih belum mencapai 1 juta unit.
Artinya, anggaran besar saja tidak otomatis menciptakan permintaan dan penjualan. Dalam ekonomi industri, efektivitas subsidi juga ditentukan oleh kesiapan produsen, kapasitas pasokan, harga produk, hingga keyakinan konsumen terhadap infrastruktur dan nilai ekonomis kendaraan.
Purbaya menegaskan subsidi hanya akan diberikan untuk pembelian motor listrik produksi dalam negeri. Kebijakan ini sekaligus menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya mengejar peningkatan konsumsi kendaraan listrik, tetapi juga ingin menggunakan belanja negara untuk mendorong tumbuhnya industri lokal.
Dengan demikian, subsidi motor listrik bukan sekadar potongan harga bagi konsumen. Kebijakan ini berpotensi menjadi stimulus bagi produsen nasional. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada apakah industri mampu mengejar kuota yang disediakan—atau justru kuota besar itu kembali menjadi target ambisius yang sulit terserap pasar.(*)




