DHARMASRAYA, pasbana – Pemerintah Kabupaten Dharmasraya bersama kepolisian memasang garis polisi di lahan bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 5,9 hektare di Bukit Lantak, Tabek, Kecamatan Timpeh. Lokasi tersebut diduga telah ditanami kelapa sawit tanpa izin di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
Temuan itu terungkap saat Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan Kepala UPT KPHP Dharmasraya Bobby Habibullah meninjau lokasi pada Jumat (16/10/2026). Lahan tersebut sebelumnya terbakar pada 15 September 2026.
Selain memasang garis polisi, pemerintah daerah memasang papan larangan pengolahan dan penanaman di area bekas karhutla yang berada dalam kawasan hutan.
Kapolres Dharmasraya mengatakan, kepolisian akan menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi yang berada di sekitar lokasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian dan mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
Sebelumnya, Pemkab Dharmasraya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Karhutla di setiap nagari melalui rapat pada 9 September 2026. Tim tersebut melibatkan unsur pemerintah daerah dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Bupati Annisa mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan hutan. Ia juga menyebut data aplikasi SiPongi Karhutla menunjukkan tidak ada titik panas di Dharmasraya sejak 23 September 2026.
Kondisi itu, menurut Annisa, memunculkan dugaan bahwa kabut asap yang masih menyelimuti wilayah Dharmasraya berasal dari daerah lain. Namun, asal asap tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Di lokasi terdampak, kegiatan penanaman tanaman buah dan jenis tanaman hutan juga dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan lingkungan.
Sementara itu, KPHP Dharmasraya mengimbau masyarakat memastikan status dan fungsi kawasan sebelum membuka lahan atau menanam. Dugaan pelanggaran di Bukit Lantak masih perlu ditelusuri berdasarkan ketentuan kehutanan dan perizinan yang berlaku.(*)




