Oleh: Auvhi Delilla Syahri
Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas
Pasbana - Setiap kali kabut asap mulai muncul, pembicaraan tentang kebakaran hutan dan lahan (karhutla) biasanya langsung mengarah pada pertanyaan yang sama: berapa banyak titik panas yang muncul, berapa luas lahan yang terbakar, dan bagaimana cara memadamkannya.
Semua itu memang penting. Tetapi menurut saya, semakin sering karhutla terjadi, ada pertanyaan lain yang juga perlu diajukan: setelah api padam, siapa yang sebenarnya menanggung akibatnya?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan pada 2026. Hingga Juli, Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla mencapai sekitar 202.004 hektare, dengan sekitar 57 persen berada di kawasan hutan dan 43 persen di area penggunaan lain. Memasuki Oktober, persoalan ini juga belum benar-benar selesai. Berdasarkan pemantauan hingga 7 Oktober, masih terdapat 1.176 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di Indonesia. (Kementerian Kehutanan, 2026a; Kementerian Kehutanan, 2026b)
Kalau hanya melihat angka tersebut, mungkin kita akan menganggapnya sebagai data yang biasa muncul dalam berita. Tetapi 202 ribu hektare bukan sekadar angka. Di balik luas lahan yang terbakar ada hutan yang rusak, udara yang tercemar, aktivitas masyarakat yang terganggu, dan kehidupan orang-orang yang harus berhadapan langsung dengan dampaknya.
Tahun ini kondisi tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari El Niño. BMKG mencatat indeks ENSO tiga bulanan pada Juli–September 2026 berada pada angka 2,6, yang menunjukkan El Niño dengan intensitas sangat kuat. Kondisi tersebut ikut meningkatkan risiko kekeringan dan karhutla di sejumlah wilayah. (BMKG, 2026)
Namun, menjadikan El Niño sebagai alasan utama terjadinya karhutla juga terlalu sederhana. Cuaca memang dapat membuat lahan menjadi lebih kering dan api lebih mudah menyebar. Tetapi cuaca tidak menentukan bagaimana manusia mengelola lahan. Cuaca juga tidak menentukan apakah pengawasan berjalan dengan baik atau apakah pencegahan dilakukan sejak awal.
Yang sering luput dari pembicaraan tentang karhutla adalah masyarakat yang harus hidup dengan akibatnya. Asap tidak berhenti di kawasan yang terbakar. Ia bisa masuk ke permukiman, sekolah, tempat kerja, dan ruang-ruang kehidupan masyarakat lainnya.
Dampaknya terhadap kesehatan juga bukan persoalan kecil. Berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan per 27 Agustus 2026, karhutla telah berdampak terhadap 10.674.201 penduduk di tujuh provinsi. Pada saat yang sama, tercatat 13.449 kasus ISPA secara kumulatif dari 63 kabupaten/kota terdampak. Kemenkes juga mencatat bahwa anak-anak, lansia, ibu hamil, penderita asma atau PPOK, serta pekerja yang banyak beraktivitas di luar ruangan termasuk kelompok yang membutuhkan perhatian lebih. (Kementerian Kesehatan RI, 2026)
Angka tersebut seharusnya membuat kita berhenti melihat karhutla hanya sebagai persoalan lingkungan. Ketika jutaan orang ikut terdampak, persoalannya sudah masuk ke kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
Coba bayangkan seseorang yang sehari-hari bekerja di luar ruangan. Ketika kualitas udara memburuk, ia mungkin tahu bahwa berada di luar rumah tidak baik untuk kesehatan. Tetapi apakah ia bisa begitu saja berhenti bekerja? Belum tentu. Begitu juga dengan keluarga yang harus membawa anggota keluarganya berobat akibat gangguan pernapasan. Mereka tidak hanya berhadapan dengan asap, tetapi juga waktu dan biaya yang harus dikeluarkan.
Persoalan karhutla berkaitan dengan keadilan iklim. Keadilan iklim pada dasarnya menempatkan kesetaraan dan hak asasi manusia sebagai bagian penting dalam pengambilan keputusan terkait perubahan iklim. Konsep ini juga melihat bahwa dampak krisis iklim tidak selalu dirasakan secara sama oleh semua orang. Kelompok yang paling rentan justru bisa menjadi kelompok yang paling sulit menghadapi dampaknya. (United Nations Climate Security Mechanism, 2023)
Kalau cara pandang ini digunakan untuk melihat karhutla, pertanyaannya menjadi lebih luas. Bukan hanya siapa yang menyebabkan kebakaran, tetapi juga siapa yang paling terdampak dan siapa yang mempunyai kemampuan untuk melindungi dirinya dari dampak tersebut.
Tidak semua orang memiliki kemampuan yang sama untuk menghadapi kabut asap. Ada yang bisa mengurangi aktivitas di luar rumah, membeli perlengkapan perlindungan, atau bahkan sementara meninggalkan daerah terdampak. Tetapi ada juga masyarakat yang tidak punya pilihan selain tetap bekerja dan tinggal di tempat yang sama.
Bagian inilah yang kerap kali hilang ketika keberhasilan penanganan karhutla hanya dilihat dari jumlah titik panas. Ketika hot spot turun, kita bisa mengatakan kondisi membaik. Tetapi apakah kehidupan masyarakat yang terdampak langsung kembali normal? Belum tentu.
Pemerintah sendiri sebenarnya sudah melakukan berbagai upaya. Kementerian Kehutanan menyebut pengendalian karhutla dilakukan melalui pemantauan hotspot, patroli, deteksi dini, pemadaman darat dan udara, serta koordinasi dengan pemerintah daerah, TNI, Polri, masyarakat, dan pelaku usaha. Sejak awal 2026, pemerintah juga menyiapkan strategi mitigasi yang mencakup pencegahan, penanganan, pemulihan pascakebakaran, pengelolaan lahan gambut, pembukaan lahan tanpa bakar, serta penegakan hukum. (Kementerian Kehutanan, 2026c)
Bahkan, pada September 2026 Kementerian Kehutanan melaporkan telah menangani 31 perkara karhutla di 10 provinsi, dengan 22 perkara dalam tahap penyelidikan, tujuh dalam penyidikan, dan dua perkara telah diserahkan kepada jaksa. (Kementerian Kehutanan, 2026d)
Fakta tersebut penting untuk disebutkan, jangan sampai kritik terhadap penanganan karhutla justru berubah menjadi anggapan bahwa pemerintah tidak melakukan apa-apa. Masalahnya tidak sesederhana itu.
Pertanyaannya adalah apakah semua upaya tersebut sudah cukup untuk mencegah masyarakat menghadapi persoalan yang sama berulang kali.
Sebab, kalau setiap tahun kebakaran kembali terjadi, masyarakat kembali menghirup asap, dan gangguan kesehatan kembali muncul, kita perlu melihat lebih jauh daripada sekadar seberapa cepat api berhasil dipadamkan.
Persoalan tanggung jawab ini terlihat dari gugatan class action yang diajukan kelompok masyarakat adat dan organisasi masyarakat sipil di Kalimantan Barat terkait penanganan karhutla dan krisis kabut asap. Menurut laporan Reuters, para penggugat menilai pemerintah gagal mencegah dan menangani kebakaran yang berulang setiap tahun. (Reuters, 2026a).
Pada 7 Oktober, sidang pertama gugatan tersebut bahkan harus ditunda sampai 21 Oktober karena tidak ada perwakilan pemerintah yang hadir. Para penggugat kemudian mengkritik ketidakhadiran tersebut dan menuntut pertanggungjawaban atas dampak lingkungan dan kesehatan yang mereka alami. (Reuters, 2026b)
Gugatan ini menarik, tidak hanya persoalan hukum, namun ada pesan politik yang cukup jelas di dalamnya, masyarakat mulai mempertanyakan sejauh mana negara bertanggung jawab ketika mereka terus hidup dengan dampak dari persoalan yang berulang.
Tentu kita tidak bisa menyederhanakan masalah ini dengan mengatakan bahwa seluruh kesalahan ada pada pemerintah, Karhutla melibatkan banyak aktor. Pemerintah memiliki kewenangan untuk membuat aturan dan melakukan pengawasan. Pemerintah daerah mempunyai tanggung jawab dalam pengelolaan wilayah. Perusahaan yang mengelola lahan juga memiliki kewajiban untuk mencegah kebakaran di wilayah kerjanya. Masyarakat pun memiliki peran dalam menjaga lingkungan.
Namun, banyaknya aktor yang terlibat seharusnya bukan alasan untuk membuat tanggung jawab menjadi kabur. Justru harus ada pembagian tanggung jawab yang jelas. Siapa yang mengawasi? Siapa yang harus bertindak ketika risiko kebakaran mulai meningkat? Apa yang terjadi ketika suatu pihak lalai menjalankan kewajibannya? Dan yang tidak kalah penting, siapa yang memastikan masyarakat terdampak mendapatkan perlindungan dan pemulihan?
Pada titik ini, penanganan karhutla perlu dilihat dari sisi yang lebih luas.
Memadamkan api memang merupakan hal yang wajib dilakukan. Tetapi mencegah kebakaran dan melindungi masyarakat seharusnya tidak kalah penting.
Keberhasilan penanganan karhutla juga tidak seharusnya hanya diukur dari berapa banyak titik panas yang turun atau berapa luas lahan yang berhasil dipadamkan. Ukuran tersebut tetap penting, tetapi tidak cukup. Kita juga perlu melihat apakah kebijakan yang dijalankan mampu mencegah kebakaran berulang, apakah kelompok rentan mendapatkan perlindungan, dan apakah masyarakat yang hidup di sekitar hutan benar-benar dilibatkan dalam keputusan mengenai wilayah mereka.
Pada akhirnya, karhutla bukan hanya tentang hutan yang terbakar. Ini juga tentang siapa yang mempunyai kuasa untuk menentukan bagaimana hutan dan lahan dikelola, siapa yang memperoleh manfaat dari pengelolaan tersebut, dan siapa yang harus menanggung kerugian ketika terjadi kebakaran.
Kalau jawabannya adalah masyarakat yang harus membayar melalui kesehatan yang terganggu, pekerjaan yang terhambat, biaya pengobatan, dan hilangnya rasa aman, sementara kebakaran terus berulang, berarti ada sesuatu yang belum selesai.
Karhutla tidak seharusnya dianggap sebagai masalah musiman yang selesai begitu hujan datang. Api memang bisa dipadamkan, Asap juga pada akhirnya akan menghilang. Tetapi dampak yang dirasakan masyarakat tidak selalu ikut hilang bersama asap.
Karena itu, yang perlu dibicarakan bukan hanya bagaimana memadamkan api, tetapi juga bagaimana memastikan masyarakat tidak terus menjadi pihak yang membayar harga dari kebakaran yang berulang. (*)
Referensi
BMKG. (2026). Analisis Dinamika Atmosfer Dasarian I September 2026. Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2026a). Menhut: Karhutla Perlu Diantisipasi, Dampaknya terhadap Masyarakat Harus Diminimalkan. Kementerian Kehutanan RI.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2026b). Hotspot Nasional Turun Tipis, Kemenhut Perkuat Pengendalian di Kalimantan Tengah dan Sumatera Selatan. Kementerian Kehutanan RI.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2026c). Hotspot Nasional Turun 56 Persen, Pengendalian Karhutla Tetap Diperkuat. Kementerian Kehutanan RI.
Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. (2026d). Data Lengkap Penanganan Kasus Karhutla Kemenhut, Sanksi Tegas Menanti. Kementerian Kehutanan RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. (2026). Kemenkes Siap Siaga Hadapi Dampak Karhutla, 848 Tenaga Kesehatan Dimobilisasi. Kementerian Kesehatan RI.
Reuters. (2026a, 19 September). Indigenous, civil-society groups sue Prabowo over forest fire response. Reuters.
Reuters. (2026b, 7 Oktober). Indonesian groups criticise government’s no-show at forest-fire class-action hearing. Reuters.
United Nations Climate Security Mechanism. (2023). The Climate Dictionary: Climate Justice. United Nations.




