PASAMAN BARAT, pasbana — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, memperketat pengawasan pembangunan dan revitalisasi 83 sekolah yang menelan anggaran Rp57,88 miliar. Pengawalan dilakukan melalui pendampingan hukum Kejaksaan dan pengawasan internal pemerintah untuk memastikan proyek selesai tepat waktu sekaligus mencegah penyimpangan anggaran.
Pengawasan tersebut menjadi penting karena pelaksanaan pekerjaan kini memasuki periode krusial menjelang batas akhir tahun anggaran 2026. Pemkab Pasaman Barat menargetkan seluruh pekerjaan memenuhi standar mutu, tepat sasaran, dan dapat dimanfaatkan siswa dalam jangka panjang.
Komitmen itu mengemuka dalam Sosialisasi Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dan rapat koordinasi pendampingan serta pendataan aset satuan pendidikan di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat, Senin (5/10/2026).
Kepala Dinas Pendidikan Pasaman Barat Imter Pedri mengatakan revitalisasi sekolah merupakan bagian dari Program Strategis Nasional Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Program tersebut menyasar kebutuhan fasilitas pendidikan yang masih menghadapi persoalan, mulai dari atap dan plafon rusak hingga sanitasi serta perabot sekolah yang tidak lagi memadai.
“Revitalisasi sekolah bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan investasi bagi masa depan pendidikan,” kata Imter.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani mengatakan pendampingan hukum dilakukan sejak perencanaan hingga serah terima pekerjaan. Ia meminta pelaksana tidak mengurangi kualitas pekerjaan demi keuntungan pribadi.
Dengan waktu pelaksanaan tersisa sekitar dua bulan, seluruh pihak diminta segera melaporkan setiap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan di lapangan. Faktor cuaca juga menjadi salah satu risiko yang perlu diantisipasi.
Inspektur Daerah Pasaman Barat Emnita Nadirua menambahkan, Inspektorat siap memberikan konsultasi terkait tata kelola keuangan dan administrasi, termasuk dana revitalisasi dan BOS. Pendampingan diharapkan mencegah persoalan hukum yang muncul akibat kesalahan administrasi maupun ketidakpahaman pengelolaan anggaran. (*)




