Ketika Anak Diminta Belajar dari Rumah, Mengapa Guru Tetap Harus ke Sekolah?
Oleh: Abril
Pasbana - Kabut asap kembali menjadi persoalan yang mengusik dunia pendidikan. Ketika kualitas udara memburuk dan berpotensi mengancam kesehatan, Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) menjadi salah satu langkah yang dapat ditempuh untuk melindungi peserta didik.
Kebijakan ini patut diapresiasi. Kesehatan anak-anak harus menjadi prioritas.
Namun, di balik kebijakan tersebut, ada pertanyaan yang layak diajukan: jika anak-anak diminta belajar dari rumah demi keselamatan mereka, mengapa guru justru tetap diwajibkan datang ke sekolah?
Pertanyaan ini bukan sekadar keluhan seorang guru. Ini menyangkut konsistensi kebijakan, perlindungan kesehatan, dan keadilan bagi para pendidik yang selama ini dituntut menjalankan tanggung jawab profesionalnya.
Sebab, guru bukan hanya tenaga pendidik. Mereka juga manusia, orang tua, dan anggota keluarga yang memiliki tanggung jawab terhadap anak-anaknya sendiri.
Anak Guru Juga Menjalani PJJ
Bayangkan seorang guru yang harus berangkat ke sekolah untuk menjalankan tugasnya, sementara anaknya sendiri menerima instruksi untuk mengikuti pembelajaran dari rumah.
Lalu, siapa yang mendampingi anak tersebut?
Tidak semua guru memiliki pasangan yang bisa berada di rumah. Tidak semua keluarga memiliki anggota keluarga lain yang dapat membantu mengawasi anak belajar. Terlebih jika anak masih duduk di bangku sekolah dasar dan membutuhkan pendampingan orang tua.
Dalam situasi seperti ini, guru menghadapi dua tanggung jawab sekaligus. Di satu sisi, ia harus memastikan peserta didiknya tetap memperoleh pembelajaran. Di sisi lain, ia juga perlu memastikan anaknya sendiri dapat mengikuti PJJ dengan baik.
Tidak menutup kemungkinan, sebagian guru akhirnya membawa anak mereka ke tempat kerja karena tidak memiliki pilihan lain.
Anak yang seharusnya belajar dari rumah untuk mengurangi paparan kabut asap justru ikut ke sekolah. Ia mengerjakan tugas di ruangan tempat orang tuanya mengajar, menunggu hingga jam kerja berakhir, atau menggunakan telepon genggam untuk mengikuti pembelajaran daring.
Lantas, di mana letak perlindungan yang hendak dicapai melalui PJJ jika anak guru justru harus ikut ke sekolah?
Apakah keselamatan anak hanya menjadi perhatian ketika mereka berstatus sebagai peserta didik, tetapi luput diperhatikan ketika mereka adalah anak seorang guru?
Tentu, bukan itu tujuan kebijakan pendidikan. Namun, situasi ini menunjukkan bahwa pelaksanaan kebijakan perlu mempertimbangkan kenyataan yang dihadapi para guru di lapangan.
Guru Menghirup Udara yang Sama
Jika kabut asap dinilai cukup berisiko sehingga anak-anak harus belajar dari rumah, bukankah guru juga menghirup udara yang sama?
Guru melewati jalan yang sama, menghadapi kondisi lingkungan yang sama, dan berpotensi mengalami paparan polusi yang juga perlu diperhitungkan.
Lantas, mengapa perlindungan kesehatan seolah-olah hanya berfokus pada peserta didik?
Memang, penerapan PJJ tidak serta-merta berarti seluruh aktivitas sekolah harus dihentikan. Ada tugas kedinasan tertentu yang mungkin tetap memerlukan kehadiran guru. Sekolah juga harus memastikan proses pembelajaran berjalan sebagaimana mestinya.
Namun, persoalannya adalah apakah kehadiran fisik guru benar-benar diperlukan ketika kegiatan mengajar dapat dilakukan secara daring?
Jika materi dapat disampaikan, tugas diberikan, peserta didik didampingi, dan hasil belajar dievaluasi dari rumah, mengapa tidak mempertimbangkan sistem kerja yang lebih fleksibel?
Jangan sampai kehadiran guru di sekolah hanya dipertahankan sebagai rutinitas administratif, sementara alasan utama penerapan PJJ adalah melindungi kesehatan.
Jangan pula sampai kita begitu serius melindungi anak-anak, tetapi lupa bahwa guru juga berhak mendapatkan perlindungan yang layak.
Jangan Bebankan Seluruh Dilema kepada Guru
Selama ini, guru dituntut untuk profesional. Mereka harus mengajar, menyelesaikan administrasi, mendampingi peserta didik, dan memastikan pembelajaran berlangsung sesuai tujuan.
Tuntutan tersebut memang bagian dari tanggung jawab profesi. Namun, profesionalitas tidak berarti guru harus mengabaikan kesehatan atau mengorbankan kebutuhan keluarganya.
Ketika PJJ diberlakukan, guru yang memiliki anak usia sekolah bisa menghadapi dilema yang tidak sederhana.
Jika ia datang ke sekolah, siapa yang mendampingi anaknya?
Jika ia membawa anaknya ke sekolah, apakah tindakan itu sejalan dengan tujuan mengurangi paparan kabut asap?
Jika ia memilih tinggal di rumah untuk mendampingi anaknya, apakah ia akan dianggap mengabaikan kewajiban?
Dilema semacam ini tidak seharusnya dibiarkan menjadi persoalan pribadi guru semata. Pihak sekolah dan pemangku kebijakan perlu hadir dengan solusi yang jelas dan realistis.
Kita tidak sedang meminta agar guru dibebaskan dari tanggung jawab. Yang perlu dipertanyakan adalah apakah tanggung jawab tersebut telah diatur dengan mempertimbangkan keselamatan dan kondisi keluarga mereka.
Menuntut guru untuk profesional adalah hal yang wajar. Namun, menyediakan kebijakan kerja yang manusiawi juga merupakan tanggung jawab institusi pendidikan.
PJJ Harus Konsisten dengan Tujuannya
PJJ bukan sekadar memindahkan ruang kelas ke rumah. Model pembelajaran ini merupakan bentuk penyesuaian ketika kondisi tertentu mengharuskan kegiatan belajar tatap muka dibatasi.
Karena itu, jika alasan penerapan PJJ adalah kualitas udara yang tidak sehat, kebijakan tersebut semestinya mempertimbangkan keselamatan seluruh warga sekolah, termasuk guru dan tenaga kependidikan.
Ada beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan.
Pertama, apabila kegiatan pembelajaran dan tugas kedinasan memungkinkan untuk dilaksanakan dari rumah, guru sebaiknya diberi kesempatan bekerja dari rumah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, sekolah perlu memberikan fleksibilitas kepada guru yang memiliki anak usia sekolah dan membutuhkan pendampingan selama PJJ.
Ketiga, keputusan mengenai kewajiban hadir di sekolah perlu mempertimbangkan kondisi kualitas udara serta rekomendasi instansi yang berwenang.
Keempat, sekolah perlu memastikan pembelajaran tetap berlangsung melalui mekanisme yang jelas, tanpa menjadikan kehadiran fisik sebagai satu-satunya ukuran kedisiplinan guru.
Penerapannya tentu perlu disesuaikan dengan kondisi masing-masing sekolah dan ketentuan yang berlaku. Namun, prinsip dasarnya harus jelas: keselamatan bukan hanya urusan peserta didik, melainkan seluruh warga sekolah.
Guru Bukan Robot Pendidikan
Guru adalah manusia yang memiliki keluarga, kebutuhan, dan tanggung jawab sebagai orang tua. Mereka mendidik anak-anak orang lain, tetapi juga memiliki anak yang membutuhkan perhatian.
Mereka diminta menjaga masa depan generasi bangsa, tetapi kesehatan dan kesejahteraan mereka sendiri juga harus diperhatikan.
Jangan sampai kebijakan yang bertujuan melindungi peserta didik justru menempatkan guru dalam dilema antara menjalankan kewajiban profesional dan menjaga keluarganya.
Pendidikan yang baik bukan hanya tentang memastikan anak-anak tetap menerima pelajaran. Pendidikan yang baik juga harus memperhatikan keselamatan dan kesejahteraan orang-orang yang menjalankannya.
Guru yang merasa aman dan didukung akan lebih mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Karena itu, memberikan perlindungan dan fleksibilitas yang wajar bukanlah bentuk pemanjaan, melainkan bagian dari upaya membangun sistem pendidikan yang lebih sehat dan berkeadilan.
Pada akhirnya, ada satu pertanyaan sederhana yang layak dijawab oleh para pemangku kebijakan: jika anak diminta mengikuti PJJ karena kabut asap, mengapa guru tetap harus datang ke sekolah apabila tugasnya dapat dilaksanakan dari rumah?
Pertanyaan ini bukan ajakan untuk melawan aturan. Ini adalah ajakan untuk mengevaluasi kebijakan agar tujuan perlindungan kesehatan benar-benar dirasakan oleh seluruh warga sekolah.
Jangan hanya memikirkan bagaimana anak-anak tetap belajar di tengah kabut asap. Pikirkan juga bagaimana guru dapat menjalankan tugasnya tanpa harus mengorbankan kesehatan dan mengabaikan kebutuhan keluarganya.
Melindungi anak-anak tidak seharusnya membuat kita melupakan guru. Menghargai guru tidak cukup dengan meminta mereka terus mengabdi, tetapi juga dengan memastikan mereka memperoleh perlindungan yang layak.
Sebab, guru bukan sekadar pendidik bagi anak-anak orang lain.
Guru juga orang tua bagi anaknya sendiri.
(*)




