Notification

×

Iklan

Iklan

Wajib Halal Molor ke 2028, Pelaku Usaha Dapat Waktu Dua Tahun Lagi

Minggu, 18 Oktober 2026 | 19:14 WIB


Pasbana - Pelaku usaha di Indonesia mendapat tambahan waktu dua tahun untuk mengurus sertifikasi halal. Pemerintah menggeser tenggat kewajiban yang semula berlaku mulai 18 Oktober 2026 menjadi 17 Oktober 2028.

Keputusan ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, pada Sabtu (17/10/2026). Penundaan tersebut merupakan bagian dari perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Perubahan menyasar sejumlah ayat dalam Pasal 160 dan Pasal 161. Kedua pasal itu mengatur cakupan perpanjangan tahapan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai produk dan jasa.

Menurut Susiwijono, ketentuan yang sebelumnya menetapkan tenggat "paling lambat 17 Oktober 2026" kini bergeser ke 17 Oktober 2028. Dengan begitu, kewajiban baru efektif berlaku mulai 18 Oktober 2028.
Pemerintah juga mencabut Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 4 Tahun 2026 tentang inspeksi produk halal impor. Pencabutan ini sepaket dengan perubahan ketentuan dalam PP 42/2024.

Perubahan PP tersebut kini masih menunggu proses penerbitan. Artinya, payung hukum baru belum resmi terbit.
Penundaan ini muncul ketika tenggat awal sudah di depan mata. Sejumlah laporan sebelumnya menyebut industri kecil dan menengah masih membutuhkan pendampingan untuk memenuhi kewajiban tersebut. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga menyoroti target sertifikasi halal BPJPH yang belum tercapai, temuan yang dibantah BPJPH.

Pemerintah tidak menyebut kaitan langsung antara sorotan itu dan keputusan penundaan. Meski demikian, tambahan waktu dua tahun memberi ruang lebih luas bagi pelaku usaha, terutama skala kecil, untuk menyiapkan administrasi, proses produksi, dan pendaftaran sertifikasi.

Pelaku usaha disarankan tetap mengikuti perkembangan revisi PP 42/2024. Rincian teknis, termasuk cakupan produk dan jasa pada tiap tahapan, baru akan jelas setelah aturan perubahan itu resmi diterbitkan.
(*(

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update