Notification

×

Iklan

Iklan

Lampiaskan Dendam, Cucu Brandal Rampas Perhiasan Nenek Sendiri

19 September 2017 | 20.39 WIB Last Updated 2017-09-19T13:39:34Z


Padangpanjang - Perilaku berandalan tersangka Raymond (19) pemuda asal Pincuran Tinggi, Panyalaian, Kec. X Koto, Kab. Tanah Datar, sungguh keterlaluan. Pasalnya, dia tega melakukan pencurian dan kekerasan (Curas) terhadap neneknya sendiri. Alhasil, Raymond dijebloskan dalam tahanan Polres Padang Panjang, kemarin.

Kejadian berawal pada Senin (18/09) sekitar pukul 15.40 WIB. Didasari dendam karena pernah dituduh mengambil uang sang nenek, membuat Raymond nekat menyekap dan merenggut paksa perhiasan emas yang terpasang ditubuh Dahniar (74).

Dari pengakuannya, Raymond yang merupakan cucu Dahniar itu, dalam melancarkan aksinya dibantu oleh seorang teman, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat.

Selain itu, dihadapan petugas tersangka juga mengaku nekat melakukan aksinya karena terpancing emosi, setelah curhat ke rekannya Gandi (20) saat berteduh didepan rumah nenek. Saat itu Gandi, mengajak tersangka untuk membalaskan dendamnya.

Tanpa banyak bicara, Dahniar dibekap hingga terjatuh ke lantai. Lalu, tersangka merampas dengan paksa gelang emas yang melilit ditangan korban. Kemudian, tersangka kabur dan menjual gelang tersebut disalah satu toko emas di Kota Bukittinggi senilai Rp. 7, 75 juta serta dibelikan 3 buah cincin untuk sang pacar.

“Awalnya tidak ada niat untuk mengambil emas itu. Namun saat Gandi yang duluan masuk, saya menyusul dan diterima dengan tidak baik. Emosi saya makin memuncak ketika nenek menarik kaki dan melepaskan helm saya yang masih terpasang ketika terjatuh. Ketika itu, saya melihat gelang emas di tangan kirinya dan melepas paksa sebelum melarikan diri,” ungkap Remon, Selasa (19/09).

Kejadian itu sempat membuat geger Daerah tersebut. Lalu, dilaporkan korban ke Pihak Kepolisian yang kemudian mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil ringkus tersangka.

"Laporan kita terima sekitar pukul 17.00 WIB, kita langsung bergerak ke lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Dilokasi, penyidik langsung mengidentifikasi dan olah tkp,” sebut Kasat Reskrim Polres Padangpanjang AKP Julianson didampingi PAUR Humas AKP Syafrul.

Sementara itu, jajaran Satreskrim Polres Padangpanjang langsung bergerak dan mendeteksi tersangka. Tersangka yang sudah melarikan diri itu, dipancing kedatangannya melalui kontak person oleh orangtua korban (ibu, -red). Tersangka yang tidak menyadari dan tampil seperti tidak bersalah, tanpa ragu mendatangi rumah korban.

“Korban yang datang tanpa merasa bersalah, langsung diringkus di TKP beberapa saat setelah kejadian. Tersangka pun akui perbuatannya dan menyebut membuang barang bukti curian berupa perhiasan emas tersebut pada suatu ladang jagung. Namun setelah diinterogasi, tersangka akhirnya mengakui telah menjual ke salah satu Toko Emas di Kota Bukittinggi,” ujar Syafrul menambahkan.

“Saat ini kasus masih terus dilakukan pendalaman, termasuk salah seorang rekan tersangka disebutkannya dalam melakukan aksi tersebut. Tersangka atas tindakannya ini dijerat dengan pasal 365 KUHAP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun,” pungkas Syafrul. (Ade)


×
Kaba Nan Baru Update