Tanah Datar-- Hari-hari liekiemsu terpaksa berubah menjadi kelabu,pasalnya warga Sungai Tarab ini dijatuhi vonsi penjara selama 6 tahun 6 bulan denda Rp 800 Juta dan subsider 3 bulan oleh Majelis Pengadilan Negeri Batusangkar Selasa, (12/9)kemarin.
Pria berusia 36 tahun diterbukti bersalah telah melanggar pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa Liekiemsu terbukti bersalah dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dan berdasarkan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 Tahun 2009, oleh karenanya Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Liekiemsu selama 6 tahun 6 bulan denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) serta subsider 3 Bulan kurungan,” Putus Hakim Ketua Radius Chandra yang didampingi Hakim naggota Merry yenti dan Rani Suryani selasa 12/9 kemarin di Balai sidang setempat.
Ketua Pengadilan Negeri batusangkar Effendi melalui humasnya Hasnul Fuad mengungkapkan, vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa Liekemsu sama dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Edo Dede Pisano.
“Selain itu majelis hakim juga menetapkan ,barang bukti berupa 3 paket narkotika, Bong dan pipet d dirampas untuk Negara agar dimusnahkan,”Jelas Rudi. Sidang atas terdakwa Liekemsu dihadiri ratusan warga Tanah datar.(al)