Notification

×

Iklan

Iklan

Meski Ada Aplikasi Sicantik, Masyarakat Cendrung Mendatangi Langsung PMPTSP

13 Januari 2018 | 12.20 WIB Last Updated 2018-01-13T05:20:11Z


Padangpanjang – Selama tahun 2017, sebanyak 1.308 surat izin telah dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Padangpanjang, Sabtu (13/1).

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas PMPTSP melalui Kepala Bidang PTSP Arwilia,SH diruang kerjanya Jum'at (12/1) kemarin.

"Ya benar sudah 1.308 surat izin telah kami keluarkan selama tahun 2017 kemarin," ujat Arwilia.

Arwilia mengatakan, dari seribu lebih izin yang telah dikeluarkan oleh Dinas PMPTSP, kebanyakan perizinan dilakukan oleh masyarakat langsung mendatangi Dinas PMPTSP.

“Selama tahun 2017 masyarakat kebanyakan langsung datang ke kantor Dinas PMPTSP, padahal masyarakat dapat mempermudah proses perizinan melalui pelayanan Sicantik dengan membuka link padangpanjangkota.Sicantik.layanan.go.id. ,” jelas Arwilia.



Arwilia menambahkan, dengan adanya aplikasi Sicantik sebenarnya masyarakat akan lebih gampang melakukan perizinan.Namun, kemungkinan besar masyarakat yang datang langsung ke Dinas dikarena jaraknya dekat, dan merasa lebih puas mendatangi langsung dari pada melalui aplikasi Sicantik.

"Saya rasa masyarakat akan lebih mudah bertanya, berbincang dan menanyakan hal lain apabila mereka datang langsung kesini. Tapi, alangkah lebih baiknya menggunakan aplikasi Sicantik sebab disana akan lebih mudah melakukan proses perizinan " tegas Arwilia.

Lebih lanjut Arwilia mengatakan, dalam melakukan proses perizinan apapun di Dinas PMPTSP tidak ada memungut biaya sedikit pun, kecuali Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Saya harap masyarakat yang akan meminta perizinan untuk IMB agar melakukannya lewat aplikasi Sicantik saja dan melakukan setoran tunainya di Bank, supaya tidak ada lagi ungkapan Pungli dalam pelayanan ini," harap Arwilia. (Demla)
×
Kaba Nan Baru Update