Notification

×

Iklan

Iklan

APAR standar Gedung, Cegah Bahaya Kebakaran

25 Mei 2018 | 00.18 WIB Last Updated 2018-05-24T17:20:19Z


Padang - Sebagai antisipasi awal bahaya kebakaran, Pemerintah Kota Padang himbau pengelola bangunan/gedung agar lakukan upaya pencegahan kebiasaan buruk dari aktifitas warga supaya dapat mencegah kebakaran sejak dini.

APAR (Alat Proteksi Kebakaran) ialah sarana wajib untuk dimiliki setiap gedung, tentunya, haruslah memenuhi standar yang ditetapkan regulasi Pemerintah.

Hotel, tempat hiburan, perusahaan Swasta maupun Instansi Pemerintah termasuk usaha apapun rawan akan bahaya kebakaran.

"Kita bisa bayangkan, rumah atau tempat usaha yang dibangun bersusah payah dari hasil keringat bertahun-tahun dalam sekejap, ludes dilalap sijago merah. Maka dari itu pencegahan dini dari bahaya kebakaran adalah persoalan penting," ungkap Hendrizal



Paparan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Hendrizal Azhar, saat rapat Antisipasi Minimalisir Dampak Bahaya Kebakaran diikuti seluruh jajaran SKPD Pemko Padang di ruang rapat Kantor Dinas Pemadam Kebakaran. khamis (24/5)

Untuk itu, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Padang terus melaksanakan pengecekan APAR secara berkala terhadap bangunan dan gedung di wilayah kerjanya tersebut, sekaligus sosialisasi cara penggunaan APAR yang sesuai dengan standar penggunaan.

"Kedepannya, semua SKPD wajib mempersiapkan APAR di setiap kantor. Sekaligus kita tranning bagaimana cara penggunaan APAR yang benar." lanjutnya

Surat edaran Walikota Padang mengenai Antisipasi Minimalisir Dampak Bahaya Kebakaran, meminta warga untuk meningkatkan kepedulian dan ikut berpartisipasi serta berperan aktif dalam pencegahan dini bencana kebakaran disebabkan kelalaian.

Dan untuk meningkatkan responsibilitas terhadap situasi kondisi secara intensif, serta upaya pencegahan terhadap kebiasaan negatif yang dapat memicu timbulnya kebakaran. (LL/Joim/DNA)
×
Kaba Nan Baru Update