Notification

×

Iklan

Iklan

Kabupaten Pasaman Raih Penghargaan Pastika Awya Pariwara dari Menteri Kesehatan RI

31 Mei 2018 | 16.07 WIB Last Updated 2018-05-31T09:07:27Z



Pasaman - Menteri Kesehatan Nila Moelek memberikan Penghargaan Pastika Awya Pariwara kepada Kabupten Pasaman. Penghargaan ini diterima oleh sepuluh Kabupaen dan Kota se Indonesia pada saat acara Hari Tanpa Tembakau yang diperingati setiap 31 Mei, di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta, Hari ini.

Piagam penghargaan ini diberikan langsung Mentri Kesehatan Kepada H. Yusuf Lubis, atas upaya pemerintah daerah Kabupaten Pasaman dalam mengkampanyekan bebas asap rokok.

Amridasman, Kepala dinas Kesehatan Pasaman mengatakan, Prestasi ini didapat berkat kegigihan pemerintah daerah dalam mengkampanyekan bebas asapa rokok kepada masyarakat Pasaman. 



Pemkap Pasaman melalui dinas kesehan sudah melakukan himbawan "dilarang merokok" melalui media, Baliho, banner, stiker, yang terpajang di beberapa persimpangan di sepanjang jalan yang ada di daerah Pasaman sebut Amridasman.

Khusus di tempat tertutup dan tempat umum, seperti ruangan kantor, dan di tempat pelayanan umum, rumah sakit, puskesmas, kantor kantor, dan sekolah,  yang ada di Pasaman sudah kita tempelkan banner dan stiker dilarang merokok, tambah Amridasman.

Pastinya penghargaan ini diterima berkat keseriusan dan konsistenya Pemerintah daerah Pasaman dalam menjalankan Perda nomor 1 tahun 2015 tentang kawasan bebas tampa asap rokok sebut Kadis Kesehatan ini.



Sepuluh daerah tersebut yaitu Provinsi DKI, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Kulonprogo, Kota Bogor, Kota Padang Panjang, Kota Bukit Tinggi, Kota Payakumbuh, Kabupaten Pasaman, Kota Padang dan Kota Bekasi.

Dari berita yang disiarkan Media Indonesia, Menkes mengatakan pengaturan iklan rokok dilakukan untuk melindungi anak dan remaja dari paparan iklan rokok yang dapat mempengaruhi mereka.

Ikan rokok mendorong anak untuk mencoba rokok, mengulangi perilaku tersebut sehingga akhirnya menjadi kebiasaan atau kecanduan.



Pengaturan iklan rokok, sambung Menkes, telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Aturan ini telah ditandatangani Presiden sejak Desember 2012 lalu.

"Kebijakan pembatasan iklan rokok ini membutuhkan dukungan dan peran aktif pemerintah daerah dalam melindungi generasi muda dari pengaruh promosi iklan rokok," ucap dia.

Saat ini, Indonesia menghadapi ancaman serius akibat meningkatnya jumlah perokok, terutama kelompok anak-anak dan remaja. Jumlah perokok pada usia remaja antara 15-19 tahun meningkat dua kali lipat dari 12,7% (tahun 2001) menjadi 23,1% (tahun 2016).



Mengutip data hasil Survei indikator Kesehatan Nasional tahun 2016 memperlihatkan angka remaja perokok laki-laki telah mencapai 54,896, Selain itu, target ndikator Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional terkait upaya menurunkan prevalensi perokok pada anak usia 5 18 tahun, dari status awal 7.2% pada tahun 2013 menjadi 5,13% pada tahun 2019,

”Dengan berbagai upaya yang dilakukan Pemerintah bersama masyarakat, semula kita bertatap bahwa prevalensi perokok pada anak ini dapat kita turunkan. Akan tetapi pada kenyataannya, justru angka ini meningkat menjadi 8,896 di tahun 2016", ungkap Menkes. (Gani)
×
Kaba Nan Baru Update