Notification

×

Iklan

Iklan

Zuldafri Darma: Program Pembangunan Harus Berbanding Lurus Dengan RPJMD

24 Mei 2018 | 19.49 WIB Last Updated 2018-11-17T05:47:10Z

Batusangkar - Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) merupakan integrasi dari sistem perencanaan, sistem penganggaran dan sistem pelaporan kinerja, yang selaras dengan pelaksanaan sistem akuntabilitas keuangan. Dimana Organisasi Perangkat Daerah diwajibkan mencatat serta melaporkan setiap penggunaan keuangan negara serta kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati Tanah Datar Zuldafri Darma dihadapan Plt. Asisten Administrasi Umum Mukhlis, Kepala Baperlitbang Alfian Jamrah, Kabag Organisasi Adriyanti Rustam serta anggota tim pada acara rapat percepatan penguatan SAKIP Kabupaten Tanah Datar 2018 di aula eksekutif kantor Bupati di Pagaruyung, Kamis (24/5/2018).

Wabup menambahkan, SAKIP bisa menggambarkan program pembangunan yang akan dilaksanakan harus berbanding lurus dengan RPJMD Tanah Datar. "Tim yang telah dibentuk dan di SK kan Bupati diharapkan bekerja keras dan ikhlas untuk mencapai percepatan penguatan SAKIP dengan berpedoman pada dokumen perencanaan yang telah di verifikasi Baperlitbang dengan menyelaraskan RPJMD, Renstra, Renja dan IKU," tambahnya.

Di kesempatan itu Wabup Zuldafri Darma berharap SAKIP Kabupaten Tanah Datar semakin baik dan meningkat kualitasnya. "Saya percaya apa yang kita bahas hari ini bukan hal baru bagi kita semua, sehingga peningkatan kualitas maupun peringkat SAKIP bisa kita capai dan tentunya dengan kerjasama dan kerja keras dari seluruh anggota tim," pesannya.

Sementara itu Plt. Asisten Administrasi Umum Mukhlis menyampaikan, Tanah Datar sudah mampu memperoleh nilai B untuk SAKIP dari Kemenpan RB RI "Berkat kerjasama dan kerja keras tim dan OPD secara bertahap dari nilai C bisa menjadi CC dan Alhamdulillah akhirnya bisa mencapai nilai B," sampai Mukhlis.

Mukhlis juga menjabarkan tentang Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP) yang merupakan produk akhir SAKIP. "LAKIP menggambarkan kinerja yang dicapai oleh suatu instansi pemerintah atas pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai APBN/APBD berdasarkan siklus anggraan yang berjalan 1 tahun," ungkapnya.

Menurutnya, dalam pembuatan LAKIP, OPD harus dapat menentukan besaran kinerja yang dihasilkan secara kuantitatif yaitu besaran dalam satuan jumlah atau persentase, dan bisa dijadikan bahan evaluasi terhadap instansi pemerintah yang bersangkutan selama 1 tahun anggaran, dimana kepala OPD harus ikut serta, mengerti dan paham tentang SAKIP dan LAKIP. (hp/put)
×
Kaba Nan Baru Update