Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Pasaman Amankan Seorang Pengedar Ganja

21 Juli 2018 | 21.43 WIB Last Updated 2018-07-21T14:43:52Z


Pasaman - Telah lama jadi incaran polisi, akhirnya  JM (24), warga Jorong Makmur, Nagari Sontang Cubadak, Kecamatan Padang Gelugur, diringkus Satnarkoba Polres Pasaman atas kasus peredaran narkoba jenis ganja, Sabtu (21/7/2018).

AKBP. Hasanuddin, S.Ag Kapolres Pasaman melalu Kasat Narkoba Iptu. Roni, menjelaskan, JM merupakan bandar narkoba dan telah cukup lama jadi incaran polisi. Petualangan JM berakhir setelah anggota Satnarkoba memancing JM untuk bertrangsaksi, dan berhasil diringkus.

Iptu. Roni menjelaskan, Penangkapan dilakukan pada hari Jumat 20 Juli 2018 sekira pukul 20.00 Wib, di Jalan Baru Napolen, Jorong Makmur, Nagari Sontang Cubadak, Kec Pdg Gelugur, Kab Pasaman, dengan barang bukti (BB) 28 paket kecil Ganja dengan harga /paket Rp. 20.000 serta 1 Set kertas Papier.

Penggeledahan tersangaka disaksikan oleh Wali Nagari dan ketua pemuda setempat. Kemuadian BB ditemukan disamping tersangaka yang di duga disimpan disimpan oleh tersangka, tambah Roni.

“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan. Masih ada lagi pihak-pihak terkait dengan JM yang menjadi target kami,” Tambahnya.

Atas perbuatan tersangaka diduga telah melanggar Undang-undang Narkotika Tahun 2009 Pasal 114, 111 dengan ncaman hukuman maksimal 20 tahun, tutup Roni. (Gani)
×
Kaba Nan Baru Update