Notification

×

Iklan

Iklan

KPU Tetapkan Fadly Amran-Asrul Wako dan Wawako Padangpanjang

11 Agustus 2018 | 20.18 WIB Last Updated 2018-08-13T07:58:55Z


Padangpanjang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padangpanjang berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), menetapkan Fadly Amran-Asrul sebagai pasangan calon (paslon) terpilih pada Pilkada Juni 2018 lalu melalui rapat Pleno terbuka di aula Hotel Aulia, Sabtu (11/8).

Hasil Rapat Pleno KPU tersebut, menetapkan paslon Fadly Amran dan Asrul sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dengan perolehan suara terbanyak, berdasarkan Keputusan MK Nomor 9/PHP.KOT-XVI/2018 tentang gugatan pemohon terhadap perkara hasil pemilihan walikota dan wakil walikota Padangpanjang tahun 2018 tidak dapat diterima.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, KPU wajib melakukan penetapan paslon terpilih paling lambat tiga hari setelah putusan MK atas permohonan pemohon yang ditolak. Karena itu, hari ini langsung dilakukan penetapan sebagai mana mestinya,” ujar Ketua KPU Padangpanjang, Jafri Edi Putra.

Jafri mengatakan, berkaitan dengan ditolaknya permohonan paslon pemohon terhadap MK, dikarenakan satu dari tiga indicator gugatan tidak terpenuhi. Yakni sesuai dengan ketentuan Pasal 158, Undang Undang nomor 8 tahun 2015 tentang syarat pengajuan gugatan hasil Pilkada harus selisih suara minimal di bawah dua persen.

“Pemohon dalam mengajukan permohonan terhadap MK, hanya memenuhi dua indicator. Yakni pemohon merupakan paslon dan pengajuan laporan terhadap Bawaslu paling lambat 7 hari kerja, sudah masuk di hari ke 3 saat itu. Namun untuk indikator ketiga permohonan tersebut diputuskan MK tidak memenuhi syarat sehingga ditolak,” ungkap Jafri.



Pada pleno penetapan paslon terpilih tersebut, KPU menyampaikan hasil raihan suara masing-masing paslon yakni, Fadly Amran- Asrul (10.191 suara) 39,6 persen, Hendri Arnis (9.338) 36,3 persen, Mawardi-Taufik (4.256) 16,5 persen dan Rafdi M Syarif-Ahmad Fadly (1.940) atau 7,5 persen. 

Salinan keputusan KPU tentang penepatan pasangan Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang terpilih itu, juga diserahkan secara resmi kepada Wakil Walikota, Wakil Ketua DPRD, Kapolres dan lainnya.

Pasca ditetapkannya pasangan Walikota dan Wakil Walikota terpilih peraih suara terbanyak Pilkada Padangpanjang, KPU Padangpanjang mengatakan jika sesuai dengan edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) No 270/279/OTDA pelantikan Walikota dan Wakil Walikota devinitif akan dilakukan pada 20 Desember 2018 mendatang.

Sedangkan berkaitan dengan habisnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota periode 2013-2018 terhitung 1 Oktober 2018, Jafri mengatakan akan kembali ditunjuk pelaksana tugas (Plt) melalui provinsi untuk masa kerja jelang dilantiknya pejabat definitif.

“Sesuai dengan edaran Kemendagri tersebut, maka Padangpanjang menjelang Desember akan kembali dipimpin pejabat pelaksana tugas dari Provinsi hingga dilantiknya Fadly Amran-Asrul selaku Walikota dan Wakil Walikota Padangpanjang masa jabatan 2018-2023,” pungkas Jafri. (Del)
×
Kaba Nan Baru Update