Notification

×

Iklan

Iklan

DPRD Kota Padangpanjang dan Pemko Kebut Pembahasan APBD Perubahan

24 September 2018 | 17.10 WIB Last Updated 2018-09-24T10:10:41Z


Padangpanjang - Pemerintah Kota (Pemko) Padangpanjang dan jajaran DPRD berkomitmen kebut tahapan pembahasan APBD Perubahan yang didalamnya salah satu prioritas biaya hutang terhadap pihak ketiga, serta penambahan anggaran terhadap kebutuhan KONI terkait keikutsertaan dalam iven Porprov.

Wakil Wali Kota Padangpanjang, dr. H. Mawardi, MKM mengatakan rendahnya capaian pendapatan daerah harus menjadi perhatian khusus dengan kebijakan yang tepat. Mencermati tentang pendapatan tersebut, maka kebijakan umum Pendapatan Daerah dalam perubahan APBD 2018 telah disiapkan sejumlah langkah guna memenuhi beberapa kebutuhan penting pada agenda Ranperda Perubahan.

Diantaranya dikatakan Mawardi, melakukan optimalisasi terhadap sumber pendapatan asli daerah, terutama yang berasal dari pajak daerah dan meningkatkan koordinasi ke Kementerian Keuangan RI agar Dana Alokasi Khusus (DAK) dan dana insentif dapat disalurkan ke kas daerah dengan maksimal.

“Selain itu mengupayakan peningkatan kualitas aparatur pendapatan daerah serta hubungan dan kerjasama berbagai stakeholder. Termasuk meningkatkan  pelayanan  sebagai  upaya  meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi daerah,” tutur Mawardi usai Paripurna Nota Penjelasan Walikota di Auditorium Mifan, Senin (24/9).

Sedangkan terkait dengan estimasi perubahan pendapatan daerah, Mawardi menyampaikan secara keseluruhan terjadi penurunan Rp. 53.941.457.272,32 atau sebesar 8,59 persen. Yakni dari target awal APBD Tahun 2018 sebesar Rp. 627.739.222.000,00 menjadi Rp. 573.797.764.727,68  setelah perubahan. 

Pendapatan Asli Daerah mengalami Penurunan sebesar Rp 54.264.769.789,32 atau diperkirakan turun sebesar 38,75 persen dari perkiraan awal APBD Tahun 2018, yakni dari Rp. 140.045.000.000,00 menjadi Rp 85.780.230.210,68. Penurunan ini  terutama dari  lain-lain PAD yang sah, dimana terjadi penurunan target pendapatan  sebesar Rp 47.780.427.994,32 dari target awal 2018 sebesar Rp 114.134.000.000,00  menjadi Rp 66.353.572.005,68 atau turun  sebesar 41,86 persen. 

“Namun pada kelompok Dana Perimbangan mengalami kenaikan sebesar Rp. 227.312.517,00 dimana dana bagi hasil pajak atau bagi hasil non pajak terdapat peningkatan sebesar Rp. Rp. 227.312.517,00  atau naik sebesar 0,05 persen. Lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami kenaikan sebesar Rp 96.000.000,00. Yakni dari Rp 33.380.699.000,00 sebelum perubahan menjadi Rp 33.476.699.000,00 atau naik sekitar 0,29 persen,” pungkas Mawardi. 

Sementara Ketua DPRD Kota Padangpanjang, Dr. Novi Hendri, SE. M.Si menyebut pasca turunnya pendegelasian Walikota terhadap Wakil Walikota untuk penandatanganan kesepakatan dan pembahasan Ranperda APBD Perubahan hingga tuntas akan ditindaklajuti secara maraton. Tiga hari berturut-turut sejak hari ini Senin (24/9), DPRD akan menggelar Rapat Paripurna secara kontiniu hingga Rabu (26/9) besok.

“Kita sangat bersyukur dengan telah ditunjuknya pejabat delegasi Walikota terkait dengan jalannya mekanisme pembahasan APBD Perubahan. Karena itu kami akan melakukannya secara kontiniu selama tiga hari ke depan sampai selesai,” ucap Novi Hendri.

Berkaitan dengan pendapatan daerah berdasarkan nota pengantar yang disampaikan Pemko, Novi Hendri mengatakan melalui Badan Anggaran (Banggar) DPRD telah menyarankan agar mencarikan sumber pendatapan lain. “Di antaranya yang telah terwujud itu, sumber pendapatan dari denda pihak ke tiga yang mencapi sekitar Rp2 miliar,” pungkas Novi. (Del)
×
Kaba Nan Baru Update