![]() |
Pelaku saat mendapatkan pertolongan di RSUD dr.Ali Hanafiah Batusangkar , Jum'at (14/9) ( foto : kabarsumbar) |
TANAH DATAR – Karena panik saat dilakukan penggerebekan oleh Satnarkoba Polres Tanah Datar, Syafrianto alias Anto (40), seorang yang dicurigai seorang bandar narkoba nekat menelan barang bukti narkoba, Jumat (14/09) dini hari di kediamannya Jorong Sijangek Nagari Simpuruik Kecamatan Sungai Tarab, Tanah Datar.
Akibatnya ia mengalami over dosis ( OD ) dan dilarikan ke Unit Gawat Darurat RSUD dr.Ali Hanafiah - Batusangkar.
Maksud hati ingin menghilangkan barang bukti namun tak disangka hal inilah yang menjadikan yang bersangkutan harus meregang nyawa.
![]() |
Nyawa pelaku tak bisa diselamatkan karena alami Over Dosis ( foto: kabarsumbar) |
Dari rumah korban Anto ini, polisi berhasil menemukan 2 (satu) paket dalam sepatu dan bungkus rokok beserta 1 (satu) buah timbangan digital.
Informasi yang didapat, beberapa saat sebelum tersangka menelan barang bukti sabu, polisi juga berhasil mengamankan rekan korban Alex (38) warga setempat yang sudah lama menjadi target operasi (TO) tim Satres Narkoba Polres Tanah Datar.
![]() |
Rekan pelaku yang berhasil diamankan bernama Alex ( foto: kabarsumbar) |
Kapolres Tanah Datar AKBP. Bayuaji Yudha Prajas didampingi Kasat Narkoba Polres Tanah Datar AKP. Syafrinal, kepada awak media mengatakan karena ingin menghilangkan barang bukti saat penggerebekan , yang bersangkutan menelan dua bungkus sabu paket sedang seberat lebih kurang 5 gram.
“Mengetahui tersangka kesakitan akibat menelan barang bukti, petugas langsung membawa tersangka ke rumah sakit. Sempat kejang-kejang sebelum meninggal akibat overdosis,” ucap Kapolres.
Bayuaji menambahkan bahwa yang bersangkutan diamankan oleh anggota Satres Narkoba setelah mengamankan terlebih dahulu rekannya bernamaAlex . Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 8 paket sedang sabu yang siap jual. Alex mengaku narkoba sabu itu berasal dari tersangka Anto.
Bayuaji menambahkan bahwa yang bersangkutan diamankan oleh anggota Satres Narkoba setelah mengamankan terlebih dahulu rekannya bernamaAlex . Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 8 paket sedang sabu yang siap jual. Alex mengaku narkoba sabu itu berasal dari tersangka Anto.
Mendengar keterangan dari tersangka Alex ini, kata Bayuaji anggota langsung melakukan pengeledahan ke rumah Anto.
“Tersangka sempat diborgol, pada saat itu ia mengaku sakit perut karena telah menelan dua paket sedang sabu. Akhirnya tersangka meninggal di rumah sakit RSUD dr. Ali Hanafiah Batusangkar,” tutur Bayuaji.
Tersangka Alex dan barang bukti kata kapolres, sudah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. Dan dari total barang bukti yang disita sebanyak 8 (delapan) paket kecil sabu, 2 (dua) paket sedang yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk samsung warna putih, uang tunai sebesar Rp 324 ribu, timbangan digital warna hitam dan 2 (dua) buah plastik bungkusan narkotika jenis shabu.
“Kepada tersangka Alex dikenakan pasal UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkap Kapolres Bayuaji.
Dari informasi yang diperoleh di lapangan, pihak keluarga pelaku menyatakan menolak yang bersangkutan untuk diautopsi .(Ril )
Berikut video yang terjadi di RSUD dr Ali Hanafiah sesaat setelah yang bersangkutan mendapat pertolongan pertama ;