Notification

×

Iklan

Iklan

BPJS Kesehatan Sosialisasikan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018

12 Desember 2018 | 10.38 WIB Last Updated 2018-12-19T03:38:48Z


Solok  - BPJS Kesehatan Kabupaten Solok, bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok bersama-sama memberikan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, kepada seluruh Walinagari beserta Perangkatnya se Kabupaten Solok, Selasa (11/12).

Acara ini dibuka dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Solok, Aswirman dan diikuti oleh Bupati Solok, Gusmal.  Pada acara ini dihadiri oleh kurang lebih 160 peserta Undangan yang terdiri dari Walinagari sejumlah 74 Orang beserta perangkatnya serta Perwakilan dari Kecamatan sejumlah 14 Kecamatan. Juga dihadiri perwakilan dari masing-masing instansi Pemda setempat.

Pada Kesempatan ini Aswirman menekankan pada perubahan dan aturan baru pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tersebut agar dapat dipahami oleh warga.

“Merupakan tanggungjawab Walinagari untuk menyampaikan dan menginformasikan kepada warganya apa yang didapatkan pada sosialisasi Perpres 82 ini, terutama penekanan kepada Peserta Mandiri yang menunggak yang sudah lebih dari 1 tahun atau 2 tahun karena nantinya tunggakan akan menjadi minimal 24 bulan,” sebut Aswirman.

Ia juga menegaskan bahwa di dalam Perpres tersebut juga menjelaskan terkait kewajiban bagi pemerintah daerah untuk mendaftarkan Walinagari beserta perangkatnya ke program JKN-KIS.

“Bersyukurlah Bapak Ibu Walinagari dengan Perpres ini, Insha Allah jaminanan kesehatan Bapak Ibu akan menjadi tanggungjawab Pemerintah daerah,” tambah Aswirman.

Dalam kegiatan tanya jawab juga berkembang keraguan Walinagari terhadap warga tidak mampu yang mendaftar mandiri dan tidak sanggup bayar (menunggak). Kepala Kantor operasional Kabupaten Solok, Neri Eka Putri, menyampaikan bahwa untuk warga miskin (tidak mampu) sebaiknya didaftarkan kepada program PBI APBD (Jamkesda) pada tahun 2019 nanti.

“Kabupaten Solok juga bekerjasama dengan Baznas untuk setiap warga miskin yang sesuai Asnaf 8 tidak mampu membayar iuran JKN-KIS, maka akan dibantu Baznas sesuai dengan ketentuannya,” tambah Neri.

Sebelum diskusi berlangsung, dilakukan penyerahan kartu PBI APBD tambahan tahap II Kabupaten Solok sejumlah 2.175, yang diserahkan oleh Neri Eka Putri selaku Kepala Kantor operasinal Kabupaten Solok kepada Sekda Kabupaten Solok dan selanjutnya penyerahakan kartu tersebut dari Pemda Kabupaten Solok kepada seluruh walinagari se Kabupaten Solok.

Dengan sosialisasi Perpres 82 tahun 2018 ini, diharapkan beberapa perubahan dan penambahan aturan dapat dipahami oleh Walinagari beserta perangkatnya serta dapat disampaikan kepada warga sebagai perpanjangan informasi yang telah disampaikan oleh BPJS Kesehatan Kabupaten Solok, Cabang Solok tersebut. (Nal)
×
Kaba Nan Baru Update