Notification

×

Iklan

Iklan

Pasar Pusat Padangpanjang Akan Dihuni Desember Ini, Pemko Sosialisasikan Kepedagang

12 Desember 2018 | 22.53 WIB Last Updated 2018-12-12T15:53:06Z


Padangpanjang - Pasca diresmikannya pasar pusat Padangpanjang pada Februari 2018 lalu. Pemko Padangpanjang menggelar sosialisasi mengenai pemindahan pedagang dari penampungan ke pasar pusat, di Aula Pondok Desain dan Promosi Senja Kenangan Bukit Surungan, Rabu (12/12).

Walikota Padangpanjang H. Fadly Amran melalui Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Iriansyah Tanjung, SE, M.Si, mengatakan, bahwa sosialisasi ini merupakan hasil rapat bersama dengan Komisi II DPRD dan pihak terkait tentang pemindahan pedagang ke pasar yang akan dilaksanakan pada bulan Desember ini.

Pada sosilalisasi ini, tambah Iriansyah akan dijelaskan beberapa poin-poin mulai dari ketentuan yang harus dipenuhi oleh pedagang, besaran sewa pasar, penentuan penempatan jenis dagangan yang dijual, listrik serta kewajiban dan hak pedagang.

"Sosialisasi ini akan kita laksanakan selama 2 hari dengan tujuan kita memaparkan kepada para pedagang apa-apa saja persiapan yang akan dipersiapkan oleh para pedagang untuk pindah nanti," ucap Iriansyah.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi (Perdakop) dan UKM Kota Padangpanjang Arpan juga mengatakan, Sosialisasi ini diadakan agar para pedagang mengetahui bagaimana proses pemindahan para pedagang nantinya.

“Dalam sosialisasi ini dijelaskan mengenai pembagian kios dan los untuk pedagang yang akan menempati, serta penjelasan mengenai harga sewa, pembayaran listrik dan sebagainya,” jelasnya.

Arpan menjelaskan, harga sewa kios yang tercantum dalam SK Wali Kota No. 138 Tahun 2018 tentang besaran sewa kios dan los pasar pusat Padangpanjang ada 4 klaster kios dan 5 klaster los yang akan ditempati pedagang dengan uraian sebagai berikut: 

Klaster 1 kios eklusif lokasi Blok A lantai 1 ukuran 3,6 x 3,6 meter, sewa 90 ribu /meter/bulan sebanyak 15 unit. Klaster 2 kios eklusif lokasi blok A lantai 3 ukuran 7,2 x 3,8 meter sewa 75 ribu /meter/bulan sebanyak 27 unit.

Klaster 3 kios strategis lokasi blok A lantai 2, blok A lantai 1 blok C lantai 1 ukuran 2,7 x 3,06 meter sewa 70 ribu /meter/bulan sebanyak 21 unit. Klaster 4 kios biasa lokasi Blok A, B dan C ukuran 2,7 x 3,06 meter sewa 50 ribu/meter/bulan sebanyak 704 unit.

Sedangkan untuk Los ada 5 klaster terdiri dari, Klaster 1 meja daging lokasi blok B lantai 1 ukuran 1 x 4,3 meter sewa 40 ribu/meter/bulan sebanyak 56 unit. Klaster 2 meja ayam lokasi blok C lantai ukuran 1,2 x 2,25 meter sewa 30 ribu/meter/bulan sebanyak 28 unit.

Klaster 3 meja ikan basah lokasi blok B lantai 1 ukuran 1 x 2,2 meter sewa 30 ribu /meter/bulan sebanyak 42 unit. Klaster 4 ikan kering lokasi blok C lantai 1 ukuran 1 x 2,24 meter sewa 25 ribu/meter/bulan sebanyak 24 unit. 

Klaster 5 los lainnya lokasi blok A lantai 1 ukura 1,2 x 1,4 meter sewa Rp. 33.600/meter/bulan sebanyak 120 unit, blok B lantai 1 ukuran 1x 1,4 meter sewa 28 ribu /meter/bulan sebanyak 81 unit dan blok C ukuran 1 x 1,4 meter sewa 28 ribu /meter/bulan sebanyak 131 unit.

“Untuk menghidupkan dan menstabilkan proses jual beli di pasar pusat Padangpanjang, kepada para pedagang diberikan pemotongan tarif sewa sebesar 50 persen dari harga sewa selama enam bulan pertama beroperasionalnya pasar,” jelasnya sembari mengatakan semua itu sudah diterangkan dalam Perwako No. 37 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Pusat Padangpanjang. (Del)
×
Kaba Nan Baru Update