Notification

×

Iklan

Iklan

Bawaslu Gandeng Media Untuk Mengawasi Pemilu 2019

23 Februari 2019 | 12.47 WIB Last Updated 2019-02-23T05:47:31Z


Payakumbuh - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kota Payakumbuh menggelar sosialisasi pengawasan pemilihan umum tahun 2019 untuk pemilihan umum DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 bersama unsur media se-kota Payakumbuh, Sabtu (23/2) di Tara Pool dan Cafe Payakumbuh dengan tema, “Bersama Rakyat Awasi Pemilu Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

Hadir dalam kegiatan ini, Divisi Hukum Bawaslu Sumbar Nurhaida Yetti. SH.MH Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh, Suci Wildanis, Meidona, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Payakumbuh, Rinaldi dan perwakilan dari Panwascam serta para insan pers yang tergabung dalam Balai Wartawan Luak Limopuluah (Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota-red).

Kegiatan ini dibuka langsung Ketua Bawaslu kota Payakumbuh Muhammad Khadafi,  banyak hal yang mesti kita lihat secara utuh untuk meningkatkan partisipasi pemilih terhadap calon peserta pemilu tahun 2019. 

“Larangan-larangan dalam pesta demokrasi sesungguhnya adalah untuk kemaslahatan peserta pemilu sendiri agar terwujud pemilu berintegritas, berkualitas, berwibawa, dan tentunya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dalam kontestasi politik tersebut. Kualitas demokrasi dilihat dan ditentukan oleh pribadi kontestan yang sadar hukum yang tidak melanggar ketentuan-ketentuan pemilu," ujar Khadafi.

Ditambahkan, Bawaslu kota Payakumbuh siap mengawasi tahapan, memberikan perlindungan kepada peserta pemilu dan penyelenggara pemilu tahun 2019.

“Karena itu kita sangat membutuhkan Pengawasan Partispasi dari masyarakat yang didalamnya juga terdapat peranan media/unsur media. Untuk itu pihaknya secara aktif terus mengajak media di Payakumbuh untuk ikut aktif dalam melakukan pengawasan di setiap tahapan Pemilu tahun 2019 yang meliputi pemilihan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPR, DPD serta DPRD. Mudah-mudahan peran media dapat menunjang Pengawasan Pemilu di kota Payakumbuh,” pungkasnya. 

Sementara Divisi Hukum Bawaslu Sumbar, Nurhaida Yetti menyampaikan, Bawaslu berpedoman pada Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 32 tahun 2018 perubahan nomor 7 tahun 2017 tentang perubahan PKPU nomor 7 tentang tahapan, program dan jadwal Penyelenggaraan Pemilu juga berpedoman pada PKPU nomor 33 perubahan No. 28 perubahan No.23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019. Dan Bawaslu juga berpedoman pada Peraturan Bawaslu nomor 33 perubahan nomor 28 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum tahun 2019.

Dikatakan Nurhaida, Kampanye sendiri merupakan kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Sedangkan citra diri merupakan ciri-ciri khusus atau karakteristik peserta pemilu yang memuat tanda gambar dan nomor urut peserta pemilu.

Sedangkan pada unsur citra diri kumulatif, untuk pemilu DPR dan DPRD hanya boleh menampilkan logo/gambar parpol dan nomor urut parpol. Untuk pemilu DPD hanya boleh menampilkan gambar/foto calon dan nomor urut. "Untuk pemilu presiden dan wakil presiden hanya boleh menampilkan gambar pasangan calon dan nomor urut," ujarnya.

Terkait metode kampanye, dijelaskan Nurhaida, secara umum metode kampanye yang diperbolehkan mencakup pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas dan rapat umum. Selain itu juga pemasangan alat peraga, penyebaran bahan kampanye, media sosial, iklan media cetak elektronik dan internet, debat kandidat, serta kegiatan lain.

Ia melanjutkan, metode kampanye yang paling sering adalah rapat umum. Nurhaida mengingatkan, kampanye iklan media massa, cetak, elektronik dan internet baru dimulai 21 hari sebelum masa tenang atau pada 24 Maret 2019.

"Harapan kami dengan sosialisasi ini tentu seluruh peserta pemilu dan tim kampanye bisa patuh pada aturan dalam masa kampanye ini," pungkasnya. (BD)
×
Kaba Nan Baru Update