Notification

×

Iklan

Iklan

JPU Tuntut Mirawati Penjara 10 Bulan Masa Percobaan 1 Tahun, Denda 10 Juta, Subsider 3 Bulan

15 Februari 2019 | 21.06 WIB Last Updated 2019-02-15T15:24:42Z
Agenda Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa Mirawati Nurmatias, Jum'at (15/02) [ foto: Rizky ]

Bukittinggi - Terdakwa Mirawati Nurmatias, Bakal Calon Legislatif PKS Dapil 1 Madiangin Koto Selayan, No urut 8, Kota Bukittinggi, dituntut pidana penjara 10 Bulan masa percobaan 1 Tahun, denda 10 Juta Rupiah dan Subsider 3 Bulan oleh Jaksa Penuntut Umum di PN Bukittinggi karena telah terbukti melakukan tindak pidana pemilu. Jumat, (15/02).

Di hadapan Majelis Hakim dengan agenda sidang tuntutan maka, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan dalam surat tuntutannya bahwa Terdakwa terbukti telah melakukan tindak pidana pemilu pada acara lomba seribu kerudung dan festival makanan khas Bukittinggi di lapangan Wirabraja Kodim 0304/Agam.

Tindak pidana pemilu yang telah dilakukan terdakwa yakni melakukan kampanye pemilu menggunakan fasilitas pemerintah. Sebagaimana dakwaan kedua, melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang RI No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Berdasarkan tindak pidana pemilu yang telah dilakukan terdakwa, maka JPU menuntut terdakwa Mirawati Nurmatias pidana penjara 10 Bulan masa percobaan 1 Tahun, denda 10 Juta Rupiah dan Subsider 3 Bulan.

Selain itu menurut JPU, membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (lima ribu rupiah). (Rizky)
×
Kaba Nan Baru Update