Notification

×

Iklan

Iklan

Merokok dan Menelpon Sambil Mengemudi Kena Sanksi Tilang

30 April 2019 | 20:06 WIB Last Updated 2019-04-30T13:06:59Z

Bukittinggi - Untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas demi terciptanya keselamatan berkendara, Polres Bukittinggi akan terapkan sanksi tilang simpatik usai sosialisasi cipta kondisi. Salah satu bentuk pelanggaran dalam berkendara dengan sanksi tilang simpatik diantaranya, merokok, menelpon dan makan sambil mengemudi kendaraan bermotor dijalan raya.

Kasat Lantas Polres Bukittinggi, AKP. M. Rizky Cholid, S.Ik, menegaskan, "Kita sudah sering sosialisasi bentuk-bentuk pelanggaran yang mengganggu konsentrasi, kenyamanan dan keselamatan bersama dalam berkendara dijalan raya, seperti merokok, menelpon bahkan makan sambil mengemudi di jalan raya. Hal ini sesuai dengan Pasal 283, UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan." Selasa, (30/04).

Lanjut Rizky, sebelumnya kita sudah sering lakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah, instansi pemerintahan bahkan melalui media agar selalu menjadi pelopor keselamatan dijalan raya. Mengutamakan keselamatan bersama dalam berlalulintas itu sangat penting.

Melalui Operasi Keselamatan Singgalang tahun 2019 ini kata Rizky, "Selama 14 (empat belas) hari terhitung tanggal 29 April s/d tanggal 12 Mei 2019, kita juga himbau agar pengendara tidak lagi merokok, menelpon dan makan sambil nyetir motor atau mobil."

Selain itu tambah Rizky, selalu siapkan kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum berkendara, gunakan helm yang memiliki standar SNI bagi pengendara roda dua dan penumpang dan jangan lupa dipasang tali pengaman helmnya kemudian periksa kondisi dan kelengkapan kendaraan, agar selalu selamat hingga sampai tujuan. (Rizky)

IKLAN

×
Kaba Nan Baru Update