Solok --- Berawal dari informasi yang diperoleh oleh petugas Polres Solok Kota,
mengenai adanya transaksi narkotika gol I jenis tanaman ganja kering di wilayah hukum Polres Solok Kota, tim bergerak menuju lokasi.
mengenai adanya transaksi narkotika gol I jenis tanaman ganja kering di wilayah hukum Polres Solok Kota, tim bergerak menuju lokasi.
Setelah tim melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan mengamankan beberapa pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Pelaku yang berhasil diamankan adalah VK Alias Botak ( 18 tahun), pada hari Senin tanggal 29 April 2019 sekira pukul 03.00 WIB. VK diamankan di Jalan Syech Zakaria Kelurahan Tanah Garam Kecamatan Lubuk Sikarah - Kota Solok.
Dari penangkapan VK berhasil diamankan 1 (Satu) buah plastik hijau yang diduga berisikan narkotika gol I jenis Tanaman Ganja Kering. Satu unit handphone merk samsung warna hitam. Dan Satu unit sepeda motor merk honda jenis scoppy warna coklat hitam tanpa plat nomor serta kunci kontak.
Penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba berikutnya adalah pada hari Selasa tanggal 30 April 2019 sekira pukul 00.30 WIB, bertempat di Jalan Telaga Biruhun RT 001 RW 003 Simpang Rumbio Kec. Lubuk Sikarah Kota Solok.
Pelakunya adalah seorang wanita berinisial MRS (32 tahun) dan SR (26 tahun).
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1(Satu) buah dompet warna merah yang berisikan 4 (empat) paket yang diduga berisikan narkotika Gol I jenis tanaman ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening. 1 (Satu) unit handphone merk EVERCOSS warna hitam. Dan 1 (Satu) buah mancis warna violet.
Kapolres Solok Kota AKBP Dony Setiawan SIK SH, menegaskan pihaknya akan terus bekerja keras menekan tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Untuk keperluan pemeriksaan selanjutnya, tersangka dan barang bukti di bawa ke POLRES SOLOK KOTA guna proses penyidikan . (Nal)