Notification

×

Iklan

Iklan

Fakultas Hukum UMMY Solok Gagas Pendirian LBH Mr. M. Yamin

13 September 2019 | 22.40 WIB Last Updated 2019-09-13T15:40:37Z
 


Koto Baru, Pasbana - Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin Solok kini tengah giat menggagas pendirian Lembaga Bantuan Hukum. Hal itu untuk membantu para pencari keadilan baik diluar maupun didalam persidangan. Demikian dikatakan Dr. Aermadepa, SH, MH selaku Direktur LBH Mr. M. Yamin di Koto Baru, Jum'at, 13 September 2019, siang.

Meskipun lembaga itu menyandang nama Mr. M. Yamin, Dr. Aermadepa, SH, MH kepada Editor menyebutkan lembaga itu nanti tidak hanya bergerak di dalam kampus melainkan juga diluar kampus. Lebih lanjut kata dia, lembaga itu difokuskan kepada pemberian bantuan dan layanan hukum secara cuma-cuma atau gratis secara luas kepada masyarakat. Nama Mr. M. Yamin dipilih karena sejalan dengan nama Universitas Mahaputra Muhammad Yamin sekaligus nama Pahlawan Nasional Mr. M. Yamin

Selain dimaksudkan untuk memberikan pelayanan hukum, lembaga itu nanti juga bertujuan memberikan pendidikan hukum kepada masyarakat melalui kegiatan-kegiatan untuk mengedukasi masyarakat agar dapat membela diri dan kepentingannya didepan dan/atau diluar pengadilan, mempelopori, mendorong, mendampingi dan mendukung program pembentukan hukum, penegakan keadilan hukum dan pembaharuan hukum nasional sesuai dengan konstitusi yang berlaku dan Deklarasi Umum HAM yang tanggap terhadap kepentingan masyarakat lemah dan miskin.



Sementara itu, Rifqi Devi Lawra, SH, MH, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin yang juga dipercaya sebagai Penasehat LBH Mr. M. Yamin mengatakan pihaknya mendukung penuh berdirinya LBH Mr. M. Yamin di Solok.

Kita dukung (berdirinya LBH Mr. M. Yamin,-red) itu, selain bisa membantu masyarakat ini juga salah satu bentuk Tri Dharma Perguruan Tinggi (Pengabdian Masyarakat,-red), tentu akan menambah kontribusi Universitas kepada masyarakat,"ungkapnya.

Selain kontribusi, kita juga siap bekerjasama dengan semua pihak, memberikan pendapat atau argumentasi hukum kepada Pemerintah maupun DPRD agar produk legislasi yang dilahirkan dapat memenuhi rasa keadilan,"papar Rifqi.

Dari keterangan Rifqi kepada Sekretaris LBH Mr. M. Yamin Risko Mardianto mengatakan pencetus LBH Mr. M. Yamin itu sendiri adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahaputra Muhammad Yamin dan kemudian dibicarakan dengan Dr. Aermadepa, SH, MH hingga digelar rapat bersama dengan alumni yang sudah berkecimpung didunia praktisi. 

Setelah Dekan membicarakan dengan Dr. Aermadepa beliau kemudian memberitahukan alumni hingga digelar rapat tentang pembentukan LBH ini, kini pendiri dan pengurus tengah merampungkan Anggaran Dasar untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI di Jakarta,"papar Risko

Dari data yang dihimpun redaksi, selain Dr. Aermadepa, SH, MH dan Rifqi Devi Lawra, SH, MH, para pendiri dan pengurus LBH Mr. M. Yamin seluruhnya di isi oleh Ery Arianto, Eli Susanti, Yendra Fetribel, Yusri Yance, Firman, Yuli Arman, Riko Devendra, Antira Desseldef, Tomi Marjohan, Yogi Anggara, Oktavianus dan Risko Mardianto.(Nal)
×
Kaba Nan Baru Update